SUMENEP – IndonesiaPos
Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan suami korban atas nama AR (28) Alamat Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan orang meninggal. Minggu (6/10/2024)
Korban atas nama NS (27) istri pelaku warga Dusun Sarperreng Utara RT/RW 003/007 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger.
Kemdian terjadi lagi pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB didalam kamar rumah tersangka.
Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap NS dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, karena korban menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban dirumah mertuanya. Korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suaminya.
Kemudian Sujoto bersama dengan keluarganya menjemput korban. Dan tiba di tempa kejadian sekira pukul 14.00 WIB.
“Saat itu Sujoto melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual. melihat kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,”kata Widiarti .
Setelah sembuh, korban kembali kerumah suaminya karena dalam rumah tangganya Sudah mulai membaik.
Namun, pada hari Jum’at tanggal 04 bukan Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
“Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,”bebernya.
Ketika mendapatkan informasi tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya.
“Pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Widiarti
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Imbuhnya . (Amin)