<

“Gus Fawait Masih Aktif Jadi Anggota DPRD Jatim”, Berujung KPU Dilaporkan ke Baswaslu

JEMBER – IndonesiaPos

Dugaan masih belum mundurnya Calon Bupati Jember nomor urut 2 Muhammad Fawait sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, menjadi perdebatan publik. B

anyak pertanyaan yang muncul, sejauh mana KPU Jember membuat kebijakan untuk bisa “Meloloskan” Gus Fawaid maju dalam kontes pilkada Jember 2024-2029

Polemik ini ditanggapi Sapta Jois, warga Jalan Manggar Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dengan melaporkan KPU Jember ke Bawaslu.

Sambil menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan dari  Bawaslu Jember dengan nomor 010/PL/PB/Kab/16.16./X/2024.

Kepada media,Sabtu (26/10/2024) dirinya menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi proses pemilu.

“Laporan ini adalah dugaan pelanggaran prosedural yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar proses berjalan sesuai aturan,”urainya.

Jika nantinya Bawaslu tidak menjalankan tugasnya sesuai harapan, dirinya akan mengambil langkah-langkah hukum lain yang tersedia.

“Selalu dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku, untuk memastikan hak-hak kami dan integritas pemilu tetap terjaga,”ungkapnya.

Dirinya berharap Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan objektif dan profesional.

Sebelumnya, kepada media Sapta  mempersilahkan untuk turut memeriksa melalui Website Penyelenggara Pilkada, bahwa Paslon 02 atas nama Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait yang ternyata masih ada kekurangan persyaratan formal.

“Sudah kami kroscek berkali -kali, Bahkan tadi, hingga pukul 10.55,WIB. saya masih ngecek lagi ternyata masih sama,”katanya pada Jumat (25/10/2024).

Dengan melaporkan KPU ke Bawaslu yang dia lakukan,  Harapannya, agar tahapan Pilkada di Kabupaten Jember dapat berlangsung secara Jurdil

“Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjutinya secara transparan,”katanya.

Sehingga masyarakat Jember mengetahui bahwa Calon Pemimpinnya adalah taat azas, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami berharap semua tertib aturan sajalah,”katanya.

“Tidak ada niatan kami untuk menjegal sang calon, kami hanya ingin semua berjalan dengan aturan,” terangnya.

Dalam laporan kali ini Pelapor didampingi Kuasa Hukum, Fathoel Bahri SH yang turut mendampingi saat mendatangi Bawaslu Jember.

“Berdasarkan data yang dimiliki klien kami, sudah kami diskusikan bersama,”katanya.

Menurut Fathoel, berdasarkan data yang ada itu, Gus Fawait diduga telah melanggar Pasal 24 PKPU No 8 tahun 2024, diantaranya belum adanya surat pengunduran diri Gus Fawait sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Juga tidak ditemukan adanya keputusan dari lembaga yang berwenang, terkait dengan pengunduran diri Gus Fawait sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,”katanya.

Bahkan dirinya  sudah mengkroscek ke Sekwan DPRD Provinsi Jawa Timur, ternyata Gus Fawait masih dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Pengunduran diri itu merupakan sarat untuk mendaftar diri sebagai Calon Bupati, kami tidak menemukan itu, bahkan kami sudah mengecek ke KPU Jember, juga tidak ada,”katanya.

Menanggapi laporan warga itu, Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Reza Kurnia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jember.

“Tentu kita perlu mengkaji lagi dari hasil pengawasan itu, terkait dengan keabasahan pencalonan,”ujarnya.

Pada tahapan pendaftaran, ada tahapan perbaikan persyaratan, yang juga turut diawasi.

“Kami agendakan melakukan pleno terkait dengan keabsahan dokumen,”terangnya.

Termasuk, dipandang perlu untuk mengecek keabasahan laporan pihak pelapor, apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum.

“Kita juga akan mengecek apakah laporan memenuhi syarat formil, termasuk bukti hukumnya seperti apa,” pungkasnya. (Kik)

 

Edy Firman Sebut, Oknum Bawaslu Bondowoso Bisa Dipecat Karena Melanggar Kode Etik

 

BERITA TERKINI