PAMEKASAN – IndonesiaPos
Amar putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, akhirnya MK menolak seluruh Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah bersama Taufadi (Berbakti).
Dari PHPU ini memutuskan pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) resmi terpilih sebagai Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan periode 2025-2030, yang dibaca oleh ketua MK Suhartoyo saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin malam (24/2/2025)
Di tempat terpisah, Kholilurrahman sebagai Bupati terpilih menegaskan bahwa pihaknya akan merangkul semua kelompok. “Saya bersama Pak Wabup tidak akan pernah membedakan pelayanan satu kelompok dengan kelompok yang lain,”tuturnya.
Pria yang akrab disapa Kiai Kholil itu mengajak semua masyarakat bersama-sama membangun Pamekasan. “Ayo Kita bersatu untuk membangun Pamekasan bersama lahir batin,” ucapnya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih atas perjuangan semua pihak yang telah gigih dalam memenangkan pasangan Kharisma.
“Saya sampaikan terimakasih kepada semuanya, tim, kawan, handai tolan bahkan seluruh warga Pamekasan dengan perjuangan yang berat ini akhirnya berhasil,”paparnya.
Terakhir, ia juga menyatakan pihaknya akan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebaik dan semaksimal mungkin, sehingga tidak ada masyarakat Pamekasan yang tidak tersentuh pembangunan.
“APBD 2025 saat ini bukan APBD kami. Karena APBD kami baru pada tahun 2026. Akan tetapi sekalipun bukan APBD kami, sudah bisa menitipkan beberapa poin dari apa yang kami sampaikan sebagai janji politik, salah satunya pemberian bantuan kepada guru ngaji, itu sudah ada di APBD saat ini,” tutup Kiai Kholil.(Herman)
Sekretaris PMI Jatim Nyatakan, Polemik SK PMI Bondowoso Sudah Berakhir