SAMPANG – IndonesiaPos
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani masalah narkotika dan obat-obatan terlarang di tingkat Provinsi di Indonesia. Hari ini bekerjasama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang dengan BNNP Jawa Timur mengadakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu 15 kilogram dan ganja 8 kilogram sebanyak 15 kilogram dan 8 kilogram di aula Pendopo Agung Trunojoyo Kabupaten Sampang Madura pada. BB tersebut hasil dari penangkapan enam kasus besar yang ditangani BNNP Jawa Timur antar Febuari hingga April 2025 Selasa (29/04/2025).
Dalam kesempatan itu, turut menyaksikan Forkopimda Kabupaten Sampang, tokoh ulama, serta perwakilan dari BNN RI, Kakanwil Pemasyarakatan Jawa Timur, BNNK Sumenep, Lembaga pemasyarakatan Sumenep, Pamekasan, Sampang juga Bangkalan.
Selain itu, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.S.I Kepal Biro Humas dan Protokol BNN RI yang mewakili Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus S.I.K., menegaskan, kejahatan narkotika adalah ancaman kemanusiaan dan peradaban dan negara tidak akan memberi ruang sedikitpun untuk kejahatan narkoba.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini sangatlah membahayakan regenerasi bangsa Indonesia, sehingga pihaknya berupaya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.
“Dan pada hari ini kami bersama Kepala BNN RI , Bupati Sampang dan Forkopimda, para tokoh masyarakat dan para ulama di kabupaten Sampang hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan deklarasi anti narkoba,”kata Awang.
Awang pun mengajak masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dengan berkolaborasi memutus mata rantai peredaran narkoba di kabupaten Sampang Sampang Madura. “Oleh karena itu kami mendeklarasikan anti narkoba,”ujarnya.
Awang menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah perang untuk menyelamatkan masa depan bangsa dan anak bangsa. Sehingg pihaknya dapat dapat mengungkapp enam kasus besar yang ditangani BNNP Jawa Timur dalam kurun waktu Februari hingga April 2025.
“Kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan kejahatan narkotika yang menjadi ancaman sekaligus peradaban, dengan ini negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun untuk kejahatan narkoba,”tegasnya.
Ditempat yang sama Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen serta mendukung penuh dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan tinggal diam, pemberantasan narkoba akan kami lakukan sampai ke akar-akarnya dn ini demi melindungi generasi muda Sampang dari kehancuran,”ujarnya..(yat/hen)