BONDOWOSO — IndonesiaPos
Lembaga Swadaya Masyarakat Jack Centre melaporkan Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso ke Kejaksaan berkaitan dengan penggunaan dana anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2023 sampai 2024.
Direktur Jack Centre Jawa Timur, Agus Sugiarto menyatakan, laporan ini berkaitan dengan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso dengan nomor surat : 013/JC.Pengaduan/X.2025.
“Laporannya sudah saya layangkan surat aparat penegak hokum (APH),”kata Agus. Pada Selasa, (28/10/2025)
Berkaitan dengan laporan tersebut, Dinas Sosial menyalurkan kegiatan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCT, diduga kuat tidak tepat sasaran, sehingga berpotensi merugikan Negara hingga mencapai milyaran rupiah.
“Untuk itu kami memandang perlu bahwa APH harus melakukan pengusutan dan audit investigasi terhadap kegiatan Dinas social, yaitu BLT DBHCT,”ujarnya.
Agus berharap dengan adanya laporan ini akan menjadi pintu masuk untuk membuka indikasi penggunaan Anggaran DBHCT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Saya harap APH segera melakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Sosial dan pihak-pihak terkait, sehingga keuangan Negara dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,”imbuhnya
.

 
					 
					