<

Pengangkatan Plt Direktur Pada Dua  BUMD  Berpotensi Masalah

JEMBER – IndonesiaPos

Usai viral terkait upaya “paksa” untuk melengserkan direktur Perumdam Tirta Pandalungan dan PDP Khayangan oleh salah seorang Pejabat dengan jalan membuat surat pengunduran diri bagi mereka,  Pemkab Jember akhirnya melantik 2 ASN menggantikan Posisi direktur BUMD yang “lengser” tersebut pada Selasa (6/1/2026) lalu

Keduanya adalah Regar Jeane Dealen nangka sebagai PLt.Direktur utama  Perumdam Tirta Pandalungan menggantikan Miftahur Ridho dan Danang Andriasmara sebagai PLT.direktur utama PDP Khayangan  menggantikan Sofyan Sauri.

Pengangkatan kedua ASN tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan .  Sebab keduanya merupakan ASN aktif dan menduduki jabatan penting di Pemkab Jember.

Agus Tono, salah seorang tokoh politik Jember kepada media menjelaskan singkat bahwa dalam pengangkatan ASN menjadi PLT.Direktur Utama BUMD harus sesuai regulasi.

“Kaitan surat tugas harusnya terinci biar tidak bertentangan dengan regulasi ASN,”pungkasnya.

Dalam Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN  menjelaskan bahwa : ASN dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah.

ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.

Dalam persoalan ini, Mengelola bisnis BUMD berhubungan langsung dengan profit atau untung rugi laba perusahaan. Sehingga keberadaan pLt.Direktur berperan penting dalam proses menejemen perusahaan.

Ketentuan lain,Secara spesifik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih lanjut mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS. Pasal 32 dan 33 PP 11/2017 menegaskan bahwa PNS dilarang memegang jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan PNS fokus pada tugas utamanya sebagai pelayan publik.

Senada dengan Agus Tono, salah seorang sumber media menyebutkan, kebijakan yang diatur terkait status ASN tidak boleh berbenturan dengan kepentingan pribadi atau golongan. “Aturan dasar gak boleh ada  conflict of interest. Apalagi menyangkut ASN,”terangnya.

Sementara itu Plt.kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Deni Irawan saat dikonfirmasi media terkait proses pelantikan dua ASN menjadi PLT.Direktur utama BUMD hingga berita ini diunggah belum memberi statment resmi. BKD sendiri merupakan lembaga yang berhubungan langsung dengan ASN termasuk regulasi yang ada dalam aturan-aturan mengenai ASN. (kik)

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos