Jakarta — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor barang ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih terus berkembang.
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan jasa pengurusan logistik atau forwarder lain dalam praktik pengkondisian jalur pemeriksaan barang impor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan korporasi forwarder PT Blueray Cargo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik menilai tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam pengaturan jalur pemeriksaan barang, baik jalur hijau maupun jalur merah di Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri pola kerja para forwarder dalam mengatur proses masuknya barang impor melalui pintu pemeriksaan Bea Cukai.
“Dalam perkara Bea Cukai ini salah satu forwarder yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu dari forwarder PT Blueray. Kemudian penyelidik masih terus melakukan pengembangan dan nanti tentu ada forwarder-forwarder lain yang akan dilakukan pemeriksaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (5/3/2026).
Menurutnya, penyidik juga tengah mendalami mekanisme yang digunakan para importir dalam memasukkan barang ke Indonesia melalui jasa forwarder.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik pengkondisian jalur pemeriksaan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kepabeanan.
“Ini kita akan mendalami bagaimana proses dan mekanisme para importir ini memasukkan barangnya oleh forwarder di pintu jalur pihak cukainya. Karena memang dalam perkara ini ada setting jalur hijau dan jalur merah,” ujarnya.
Budi menambahkan, sejumlah forwarder lain telah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Meski demikian, KPK belum merinci identitas perusahaan yang telah diperiksa pada tahap awal penyidikan tersebut.
“Ada beberapa sudab dilakukan pemanggilan. Nanti, pasti penyelidik juga masih akan melakukan pemanggilan,” jelasnya.
Selain menelusuri keterlibatan pihak forwarder, KPK juga tengah mendalami aliran dana yang ditemukan dalam penggeledahan sebuah safe house.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan kepabeanan dan cukai.
“Uang itu tidak hanya dari proses kepabeanan, tapi juga dari bea cukai yang sudah bercampur. Tentu penyidik nanti butuh melakukan pendalaman terhadap proses dari cukai itu,” kata Budi.
Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK juga menyita lima unit kendaraan roda empat dari kantor pusat DJBC di Jakarta.
Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dan digunakan untuk mendukung aktivitas operasional dalam praktik pengurusan impor.
“Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih. Ini sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan perkara ini,” ucapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga mengumpulkan data dan keterangan terkait sejumlah perusahaan yang produknya dikenai cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol.
Produk tersebut diduga masuk melalui mekanisme pengurusan yang diatur oleh oknum di lingkungan Bea Cukai.
Sejumlah nama perusahaan forwarder lain juga disebut-sebut ikut diperiksa dalam perkara ini, di antaranya PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express.
Namun hingga kini KPK masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan praktik pengkondisian impor barang ilegal tersebut.
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Importasi Berkaitan Dengan Temuan 5 Koper Uang