<

Panglima TNI Didesak Segera Periksa Mantan Kabais Terkait Penyerangan Andrie Yunus

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menyoroti keputusan Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo yang menyerahkan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI buntut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera memerintahkan pemeriksaan kepada Yudi secara transparan guna mengungkap derajat keterlibatan pimpinan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.Berita TV

Amiruddin menilai meski pelepasan jabatan merupakan sinyal tanggung jawab pimpinan, langkah tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan prinsip pemenuhan HAM jika tidak dilanjutkan dengan proses pemeriksaan.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan serta anggota yang merencanakan, merancang tindakan, hingga yang beroperasi di lapangan,” ujar Amiruddin melalui keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Amiruddin menekankan dalam konteks perlindungan HAM, setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar sanksi administrasi atau mutasi jabatan.

Ia juga meminta TNI membuka akses seluas-luasnya bagi lembaga independen untuk mendalami fakta-fakta di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM, untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung maupun yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amiruddin menilai pemeriksaan terhadap mantan Kabais sangat penting bagi publik dan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini berkaca pada rentetan peristiwa teror serupa yang menimpa aktivis namun seringkali berakhir tanpa kejelasan hukum yang memadai.Berita Nusantara

“Peristiwa teror seperti yang dialami Andrie Yunus ini telah terjadi beberapa kali tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang memadai. Pemeriksaan menyeluruh penting untuk mengakhiri pola tersebut,” tambah Amiruddin.

Sebelumnya, Mabes TNI telah mengonfirmasi keterlibatan empat anggota TNI yang bertugas di BAIS dalam serangan terhadap Andrie Yunus. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Puspom TNI, sementara Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kabais sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Nicholay Beberkan Banyak Pelanggaran HAM di Lembaga Pemasyarakatan

BERITA TERKINI

IndonesiaPos