JAKARTA — IndonesiaPos
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Gilang Dhielafararez mendesak investigasi setelah viralnya dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan Blok M yang ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform X dan Threads.
Dalam Rapat Internal Komisi III DPR RI, Selasa (12/5), sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Jepang serta lokasi-lokasi yang disebut seperti Blok M, Pluit, Mangga Besar, Jakarta Kota, hingga Cikarang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dengan dihebohkannya publik oleh unggahan berbahasa Jepang yang diduga berisi percakapan, testimoni, hingga lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.
Gilang menegaskan perlindungan anak adalah tanggung jawab mutlak negara yang tidak bisa ditawar dengan alasan apa pun.
“Anak-anak bukan komoditas dan tidak boleh menjadi korban eksploitasi siapapun. Negara harus berdiri paling depan melindungi masa depan generasi bangsa. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan bangsa. Anak-anak dari keluarga rentan adalah kelompok paling mudah dieksploitasi, dan negara wajib hadir,” kata Gilang dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis.
Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III mendesak aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, Ditjen Imigrasi, serta lembaga terkait untuk melakukan Investigasi Cepat, Menyeluruh, dan Transparan.
- Polri harus segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi kebenaran unggahan viral, menelusuri percakapan digital berbahasa Jepang, mengidentifikasi lokasi yang disebutkan (Blok M, Pluit, Mangga Besar, Jakarta Kota, Cikarang), dan mengungkap jaringan predator seksual anak.
- Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu dan Hukum harus ditegakkan secara adil terhadap semua pelaku, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing (khususnya yang diduga berasal dari Jepang). Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti mengeksploitasi anak. Tindakan tegas termasuk pencabutan izin tinggal, deportasi, hingga proses pidana maksimal.
- Memperkuat Pengawasan Ruang Digital dan Perdagangan Orang, karena Komisi III akan mendorong Satgas Perdagangan Orang untuk mengawasi secara intensif konten-konten eksploitasi anak di media sosial serta platform digital lintas negara. Selain itu, perlu dilakukan investigasi apakah dugaan ini bagian dari jaringan perdagangan orang lintas negara yang terorganisir.
Komisi III DPR RI akan berupaya untuk mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kapolri, Ditjen Imigrasi jika tidak ada perkembangan penyelidikan yang signifikan dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan ragu untuk memanggil institusi kepolisian dan imigrasi jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan terhadap WNA yang melakukan kejahatan seksual anak di Indonesia. Jangan sampai Indonesia dianggap surga bagi predator seksual anak, kami juga meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan (pencegahan dan penangkalan) bagi pelaku agar tidak kembali berulang,” pungkas Gilang.
Gilang juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi saksi adanya praktik eksploitasi seksual anak untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui aplikasi pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus dugaan predator anak di Blok M agar terungkap dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan yang mengincar generasi penerus bangsa,” tutup Gilang. (MI)