JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan penggeledahan PT Djarum.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan para jurnalis di Jakarta terkait pemberitaan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu.
Sementara itu, dia menjelaskan pengembangan penyidikan kasus Bea Cukai tersebut di luar dari dua pengembangan kasus yang diumumkan pada 21 Juli 2026. “Benar, di luar itu,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengembangan kasus tersebut dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ujarnya.
Dengan demikian, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo John Field
- Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
KPK, kata Budi, mendalami keterangan Rus dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di BNPB terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK)
“Seperti apa dari proses perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, dan sampai dengan pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP BNPB,” terang dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Lalu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut di antaranya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Adapun empat orang tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar pada 16 Oktober 2026.
Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat pada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.
Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Purwokerto