KAB TANGERANG, IndonesiaPos.co.id
Serah terima aset antara Pemerintab Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih mandek. Permasalahannya, pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 belum dilantik. Sehingga pembahasan kepada legislatif ini pun tak dapat dilakukan.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengaku, hingga kini penyerahan terhadap puluhan aset itu belum dapat dilakukan pihaknya bersama Pemkot Tangerang. Karena proses serah terima aset itu harus melalui konsultasi dengan legislatif. Sebab, hal ini berkaitan dengan regulasi terhadap serah terima aset.
“Belum bisa karena DPRD terpilih kan belum dilantik. Kan harus ada yang dibahas untuk pengesahan, karena aset daerah tidak bisa sembarangan. Makanya sampai sekarang mandek dan belum terselesaikan,” katanya, saat ditemui di Puspemkab Tangerang, Kamis (5/9).
Tak sampai disana, Zaki menyatakan, serah terima aset tersebut dapat rampung pada pertengahan September 2019, mendatang. Dimana, pelantikan wakil rakyat terpilih Pemkab Tangerang dilaksanakan pada Jumat, (23/8), esok, sedangkan pelantikan Kota Tangerang dilakukan pada awal September 2019, mendatang. Dan selanjutnya konsultasi dan pembahasan itu dapat dilakukan kedua belah pihak.
“Intinya final proses serah terima aset ini dapat selesai pada September. Kami pastikan nanti semua akan berjalan lancar dan tidak ada kendala lagi. Semua tergantung sama DPRD terpilih itu seperti apa penilaian mereka,” paparnya.
Zaki pun menjelaskan, Pemkab Tangerang akan menyerahkan 56 bidang aset yang akan diserahkan ke Pemkot Tangerang. Diantaranya, Stadion Benteng, Alun-alun, dan kantor-kantor Pemkab yang berlokasi di Kota Tangerang. Adapun besaran nilai aset tersebut mencapai Rp300 miliar lebih.
“Nanti kami pun akan dapat aset juga dari Pemkot Tangerang. Karena memang ada beberapa aset ini milik mereka yang ada di wilayah kami. Inilah pekerjaan rumah yang masih belum selesai,” ucapnya.
Sementara, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku, lambatnya proses penyerahan aset ini karena adanya masalah administrasi. Salah satunya Pemkab Tabupaten meminta adanya penambahan aset yang akan diberikan ke pihaknya. Sehingga sinkronisasi data dan administrasi iti harus dilakukan bersama DPRD kedua daerah tersebut.
“Administrasi tambahan aset ini perlu kami konsultasikan ke pihak DPRD. Ini diperlukan untuk menunjang pembangunan bagi Kabupaten/Kota Tangerang. Karena serah terima aset-aset ini cukup lama tidak berjalan,” ungkapnya.
Dijabarkan Arief juga, Pemkot Tangerang akan menyerahkan aset berupa 7 bidang tanah ke Pemkab Tangerang dan salah satunya TPA Jatiwaringin. Adapun nilai aset yang akan diserahkan ke Pemkab itu sebesar Rp6 miliar sampai Rp7 miliar. Kata dia penyerahan itu akan mereka laksanakan pada pertengahan September 2019, mendatang.
“TPA Jatiwaringin itu bantuan dari EDP yang belum dimanfaatkan. Lebih baik kabupaten yang manfaatkan, karena ke depannya akan dibangun tempat pemusnahan di TPA itu. Jadi nanti daerah itu tidak lagi susah mengatasi sampah,” imbuhnya.(nia)