Menara Pandang Pemkot Tangsel
TANGERANG, IndonesiaPos.co.id
Lembaga Pemantau Korupsi Tangerang, menduga Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terlibat korupsi anggaran pembangunan Menara Pandang di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot). Pasalnya, selama tiga tahun pembangunan, fisik bangunan itu belum rampung alias mangkrak. Bahkan, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp28,1 miliar itu tak mampu menyelesaikan bangunan tersebut, untuk ruang pameran milik Pemkot.
Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Aan Dirga mengatakan, dugaan korupsi anggaran pembangunan menara pandang ini terjadi sejak 2017, lalu. Dimana Pemkot Tangsel mengklaim jika anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar, mampu menyelesaikan pembangunan fisik.
Baca juga : arh-nilai-walikota-bekasi-gagal-majukan-pendidikan
Estimasi penggunaan bangunan berbentuk menara tersebut sebagai ruang pameran, dapat digunakan awal 2019. “Selama tiga tahun kami ikuti pembangunannya, sampai sekarang belum selesai juga. Ada dugaan kami anggaran ini dikentit petinggi Pemkot Tangsel, sehingga pembangunannya tidak selesai. Kan bangunannya mau dipakai untuk beberapa kegiatan kerja,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Data TRUTH selama 3 tahun, Pemkot Tangsel telah mengalokasikan dana besar untuk menyelesaikan mega proyek tersebut. Pada 2017 dana yang dikeluarkan mencapai Rp9,8 miliar, kemudian pada 2018 anggaran kembali dikucuran Rp17,7 miliar. Sedangkan pada 2019 dana tersebut dicairkan sebesar Rp.645 juta.
Baca juga : pengurus-rt-rw-kota-bekasi-kecewa-dengan-langkah-walikota-hapus-honor
Anggaran itu untuk membangun dan melengkapi semua fasilitas bangunan. Tak sampai disana, sambung Dirga, dugaan adanya penyimpangan anggaran pembangunan menara pandang Tangsel tersebut, diperkuat dari dua lembaga lain. Yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kedua lembaga itu kata dia, memberikan skor 18 atau merah untuk mega proyek tersebut.
“Jadi kecurigaan kami, adanya dugaan praktik korupsi pada pembangunan itu semakin kuat. Bisanya dana besar tidak mampu mengcover semua kebutuhan penyelesaian pembangunan itu. Dugaan kami banyak pejabat di Pemkot yang terlibat untuk menikmati anggaran menara pandang ini,” paparnya.
Baca juga : ibu-negara-sosialisasikan-gerakan-indonesia-bersih-di-kali-bahagia-bekasi
Dengan belum rampungnya pembangunan menara pandang itu, Dirga meminta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera memeriksa paket pengadaan barang dan jasa milik Pemkot Tangsel tersebut. Dirinya khawatir jika dibiarkan, membuat keuangan daerah kota ini merugi. Apalagi pada 2020, bangunan tersebut akan dijadikan sebagai tempat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia.
“Jangan sampai ini dibiarkan, nanti akan membuat malu masyarakat. Ini kan uang masyarakat dan harus diperuntukan sesuai dengan kebutuhan. Ya beginilah jika pejabatnya bermental korupsi, anggaran pembangunan pun ikut dikentit,” ucapnya.
Kabid Bangunan Pemerintahan, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Tangsel, Hendri Sumawijaya mengklaim, tidak ada unsur korupsi yang terjadi dalam pembangunan menara pandang, lantaran lelangnya dilakukan secara terbuka dan sangat transparansi. Apalagi pengawasan pembangunan itu melibatkan lembaga hukum.
“Tidak ada yang berani korupsi karena diawasi ketat. Kalau ini terjadi mungkin sejak awal kegiatan sudah ada yang ditangkap. Jadi memang ini hanya keterlambatan perencanaan saja,” ungkapnya.
Hendri menyatakan, pembangunan menara pandang itu dipastikan tidak akan dilanjutkan pada 2019. Adapun alasan penghentian kegiatan itu karena lelang tersebut berdekatan dengan APBD Perubahan. Dan juga masih adanya penyelesaian pekerjaan oleh pihak rekanan Pemkot.
“Kontraktornya lambat menyelesaikan kegiatan dan akan diberi sanksi pinalti sebesar Rp.500 juta, soalnya melewati batas kontrak kerja. Ya ini untuk efisiensi anggaran juga. Jadi dipastikan tidak akan kami lanjutkan pekerjaan ini,” imbuhnya.(nia)