<

Mutasi ASN Tak Melibatkan Wabup Irwan, Sekda Tutup Mulut

BONDOWOSO,IndonesiaPos

Sekretaris Daerah Syaifullah angkat bicara atas mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso yang dinilai mengabaikan etika birokrasi dan tak sesuai perundang-undangan.

Hal itu, lantaran adanya banyak pihak menyoroti terkait tim Baperjakat atau Tim Penilaian Kinerja (TPK) dan Wabup Irwan Bachtiar Rahmat tak dilibatkan dalam mutasi.

Dalam keterangan persnya di Pemkab Bondowoso, Selasa (1/10/2019), Sekda Syaifullah, ketika ditanya perihal apakah Wabup Irwan  turut dilibatkan, Sekda Syaifullah enggan berkomentar dan memilih tutup mulut.

Sekda hanya mengungkapkan bahwa jika menjawab pertanyaan tersebut khawatir dipolitisasi. Karena dirinya adalah ASN yang merupakan anak buah Bupati dan Wakil Bupati.

“Kalau berbicara itu wewenang beliau (Bupati red), melibatkan atau tidak saya tidak terlalu jauh, karena itu nanti dipolitisir, saya jawab begini nanti. Saya khawatir temen-temen mempolitisir. Kasian masyarakat. Yang jelas mekanisme tentang mutasi mutlak ada di beliau, Bupati,” kata Syaifullah.

Terkait dengan Inspektorat yang tidak dilibatkan, Sekda Syaifullah, membenarkan perihal adanya anggota Baperjakat yang disebut tidak dilibatkan dalam mutasi ASN kemarin.

Menurutnya, yang bersangkutan (Kepala Inspektorat red) sedang ke luar kota. Namun, diterangkannya bahwa tim tersebut selanjutnya tetap dimintai pendapat atas mutasi 192 ASN.

“Walaupun saat itu Baperjakat ada di luar kota, begitu ia datang kita langsung menyampaikan ini yang kita mutasi. Silahkan dipreteli. Karena kita tak nutut waktu,” kata Syaifullah.

Ia menegaskan,  pelaksanaan mutasi menyangkut kebutuhan yang luar bisa. Sebab, menurutnya, banyaknya posisi yang masih kosong. Namun, Syaifullah juga memastikan jika mutasi kemarin tidak ada satu pun yang bertentangan dengan regulasi. Bahkan, mutasi tersebut disebutnya telah dikaji berulang-ulang. tentunya melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu.

“Mutasi itu melalui tiga tahapan. Pertama memilih siapa yang dimutasi, dan selanjutnya dirapatkan oleh Baperjakat, kemudian meminta perstujuan Bupati untuk memperoleh SK,” Pungkasnya.

BERITA TERKINI