BONDOWOSO, IndonesiaPos.Co.Id
Menanggapi pernyataan Plt Kepala BKD yang kontroversi, bahwa pemerintahan Desa Bukan lembaga Pemerintah dan sekdes akan segera ditarik,membuat Geram Sutrisno SH, di mana posisi Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (SKAK) Bondowoso adalah dirinya.
Menurutnya,Plt.Kepala BKD harus banyak membaca dan belajar tentang peraturan dan perundangan yang ada. Jangan merasa ia paling tahu dan paling pintar tentang aturan.karena saat ini masrakat sudah tidak bisa di bodohi.
“Baca itu uu nomor 06 tahun 2014 tentang desa. Kepala OPD ngomong kok seenaknya,” kata Sutrisno.
Sutrisno juga menjelaskan bahwa UU nomor 6 tahun 2014, Bab IV, Pasal 22, (1) Penugasan dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Dan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 41 serta Perda menjelaskan Sekdes tidak dipilih oleh BPD. Melainkan Desa membentuk panitia penerimaan Sekdes di fasilitasi oleh Kecamatan. Calon minimal 2 orang, kemudian ditest oleh Camat, kemudian yang terpilih mendapatkan rekomendasi untuk diangkat menjadi Sekdes.
“Kalau desa dia anggap bukan lembaga pemerintah, suruh copot papan nama di balai-balai desa se Kabupaten Bondowoso.Selain itu, kades serta perangkat jangan pakai atribut Pemda,” tegasnya.
Hal serupa juga di tanggapi oleh Koordinator Kades se Kecamatan wonosari Samsuri, terkait dengan pernyataan Plt BKD Prayitno itu sangat tidak meng enakkan para Kades. karena dalam pernyataan tersebut sudah tidak mengakui Pemerintahan Desa se kabupaten Bondowoso.
“Saya mewakili kepala desa se kecamatan wonosari sangat kecewa dengan pernyataan tersebut,”kata Samsuri (sus)