BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id
BW (22) pria brondong warga Desa Tenbokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, harus berurusan dengan Polisi usai melakukan pemerasan kepada janda sebut saja Mawar (nama samaran) warga kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi, mengemukakan, awal perkenalanya kedua melalui Media Sosial Instagram, usai BW melihat foto profil Mawar yang sangat menarik akhirnya BW menaruh harapan kepada mawar, kemudian munculah pesan sapa.
“Hingga beberapa hari berkenalan, mereka berkencan di losmen sinar ayu desa Mangir, pada hari Sabtu, (23/11) yang lalu.“Jelas Kompol Agung kepada Indonesia Pos. Rabu (4/12/2019).
Usai pertemuan itu, sambung Agung, BW kemudian meminjam smartphone milik Mawar. Ia berpamitan, untuk menemui seorang temannya.
Setibanya di rumah, BW pun mulai membuka handphone tersebut. Setiap bilik-bilik folder pun ia buka, hingga akhirnya dirinya menemukan berangkas pribadi milik si Mawar. Dimana dalam folder itu, terdapat sejumlah gambar janda berparas muda tersebut, tanpa mengenakan sehelai benang yang menempel ditubuhnya.
Mawar kemudian minta handphone miliknya kepada BW. Namun, BW justru menolak permintaan tersebut dengan mengancam akan menggunggah foto bugilnya ke Facebook dan WhatsApp miliknya. BW memberikan syarat, ponsel akan dikembalikannya jika Mawar memberikan mahar sebesar Rp 500 ribu.
“Disitu, tersangka mengirimkan 8 foto bugil ke korban sebagai bukti bahwa tersangka memiliki foto tersebut,” kata Kapolsek Agung.
Takut fotonya tersebar, kemudian Mawar pun mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu ke nomor rekening BW. Setelah uang ditransfer, alih-alih ponsel dikembalikan, justru BW langsung menghilang tak berjejak. Ponsel milik Mawar pun juga dimatikan. Merasa ditipu, pelaporan pun dilayangkan oleh korban ke Polsek Rogojampi.
Tak perlu menunggu waktu lama, Polisi berhasil meringkus BW dan mengamankan Barang Bukti (BB).
“Kami mengamankan BB diantaranya, 3 unit handphone, lembar slip bukti transfer, lembar bukti transaksi rekening, lembar slip bukti penarikan tunai di ATM sebesar Rp 200 ribu,” kata Kapolsek
Atas perbuatanya pelaku di jerat Pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP (Ari Bp)