SURABAYA, IndonesiaPos
Gahrizal terdakwa narkoba yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Senen (23/12/2019).
Pria 38 tahun asal Jln.Nyamplungan.4 Surabaya ini dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento.SH, lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu sabu.
Dalam menghadapi sidang ini, terdakwa di dampingi Fariji.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, sementara JPU menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian guna di mintai keterangannya.
Di hadapan Majelis Hakim saksi menerangkan kronologi kejadian perkara ini, berawal saat terdakwa menghubungi Achmad (DPO) bermaksud membeli narkoba janis sabu bersama dengan temannya yang bernama Prasetyo Yulianto menuju Desa Rabesan, Bangkalan Madura dengan menggunakan taxi online.
Sesampainya di tempat yang dituju, terdakwa bertemu dengan Achmad (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, lantas oleh Achmad terdakwa di minta untuk menunggu di sebuah lapangan yang tak jauh dari rumah Achmad, kemudian terdakwa di hubungi oleh Achmad dan di minta untuk mengambil barang pesanannya di seputaran lapangan tersebut.
Selanjutnya setelah mengambil sabu tersebut, kemudian terdakwa langsung cabut menuju rumah temannya yakni Faris, dengan tujuhan diajak makai bersama dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa.
Ke esokan harinya pada Minggu 08 September 2019 terdakwa di hubungi oleh Gendut yang berniat untuk membeli sabu sebanyak (1) satu paket seharga Rp 1 juta, dan diminta untuk mengantarkannya ke C7 Lantai 3 Hotel GKP-RI dijalan Pasar Besar.38 Surabaya.
Setelah berjumpa dengan Gendut, kemudian Gendut berpamitan untuk mengambil uang sementara terdakwa disuruh nungguh sebentar di dalam kamar tersebut, tak lama kemudian datang petugas Polisi yang sudah mendapat informasi dan langsung menangkap terdakwa yang berada dikamar C7 Lantai 3 Hotel GKP-RI tersebut.
Saat di lakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (5) lima poket sabu dengan berat masing masing 1,12 gram, 1,10 gram, 0,76 gram, 0,46 gram, 0,44 gram, (1) satu bungkus plastik klip kosong dan (1) satu buah pipet kaca yang kesemuanya di akui milik terdakwa.
Usai saksi memberikan keterangan, lantas Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa, gimana terdakwa apakah keterangan saksi ada yang salah, namun pertanyaan Majelis Hakim di jawab oleh terdakwa dengan kata benar, iya semuanya benar pak Hakim jawab terdakwa di akhir persidanga. (Stev).