SAMPANG, IndonesiaPos
Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Saifudin (26) warga Desa Meteng, Kecamatan Omben yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Sampang.
Pelaku kasus Curanmor tersebut diamankan di TKP Dusun Tasean, Desa Panggung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang, Jum’at (27/12/2019).
Kalolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH kepada sejumlah menjelaskan, TSK Saifudin (26) merupakan DPO Curanmor yang terjadi pada 19 September 2019 lalu. TSK berhasil diringkus di Jl Pragoto Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya.
“Saat penangkapan TSK terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan petugas,”kata Kapolres.
“Penindakan tegas terhadap DPO Curanmor tersebut, dikarenakan anggota tidak ingin kehilangan buruannya yang sudah kian lama dicari, sehingga terpaksa harus menghadiahi dengan timah panas di bagian betisnya,”ungkap AKBP Didit BWS, S.I.K, MH.
Penangkapan terhadap DPO Curanmor, hasil dari pengembangan kasus bahwa TSK bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dahulu. dan TSK dihadiahi timah panas, dengan timah panas tersebut Satreskrim berhasil mengetahui tempat persembunyiannya di Surabaya.
AKBP Didit BWS, menambahkan, TSK kasus curanmor dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Barang Bukti berupa satu Unit Honda Vario 125 cc warna Hitam tahun 2017 dengan Nopol M 3268 BX juga diamankan petugas.
“Sedangkan tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota Polres Sampang merupakan intruksi dari saya kepada seluruh anggota terhadap pelaku kejahatan Curanmor dan Curhewan apabila pelaku berusaha melakukan perlawanan atau melawan petugas harus dilakukan penembahkan di tempat. Tindakan tegas ini harus dilakukan agar para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat mempunyai efek jera,” tandas Kapolres Sampang.(Dyh/Rara).