<

Kades Leggung Barat Segera Tutup Tambak Illegal

SUMENEP IndonesiaPos

Lahan Tambak Udang di pesisir pantai Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura diduga belum mengantongi ijin oprasional (ilegal)

Selain ilegal, pembangunan tambak yang letaknya sangat dekat dengan lembaga pendidikan At-ta’awun dan perumahan warga itu setiap hari disuguhi dengan bau amis, anyer dan busuknya limbah pembuangan air tambak tersebut yangmana sangat mengganggu proses kegiatan belajar mengajar, sehingga dikeluhkan warga setempat.

Kepala sekolah SMA At-ta’awwun, Saruji, kepada media IndonesiaPos, mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju dengan adanya pembangunan tambak udang tersebut. Sebab, baunya sangat menyengat, amis dan anyer dan sangat mengganggu konsentrasi anak-anak belajar.

“Akibatnya, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa/siswi sangat terganggu dan tidak efektif bahkan siswa/siswi SMA AT-TA’WUN minta belikan masker pada saya,” jelasnya.

Senada juga disampaikan oleh Herman salah satu tokoh pemuda setempat. Ia mengatakan bahwa, selain menyebarkan bau amis dan bau busuk yang menyengat, air limbah tambak udang tersebut juga telah mencemari lingkungan sekitar, seperti pencemaran terhadap air laut.

“Karena pantai di sini kan salah satu mata pencaharian dari masyarakat, bahkan tempat wisata air tawar yang ada di sini juga sudah tercemar air limbah dari tambak udang tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Desa (Kades) Legung Barat, Mashoya mengatakan bahwa dengan adanya pembangunan tersebut, pihaknya selaku pemerintah desa, hanya mengikuti hasil musyawarah dan menyatukan pendapat secara aklamasi desa dengan masyarakat yang dilakukan pada tanggal 24 April 2019 lalu.

Menurutnya, Pemerintah desa tidak memberikan ijin sebelum konfirmasi dengan warga setempat termasuk kepala dusun. Bahkan permerintah belum pernah menerima pemeberitahuan atau surat ijin dari pengusaha tambak udang tersebut. Jum’at (10/1/2020).

“Hasil dari aklamasi musyawarah desa dan masyarakat, 90% tidak setuju dengan ada pembangunan tambak udang tersebut,” kata kades Legung Barat, saat di konfirmasi lewat telpon selulernya, Jumat (10/1).

Sebelumnya, menurut kades bahwa, pembangunan tersebut tanpa melakukan sosialisasi dan konfirmasi baik kepada Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa maupun warga setempat. Setelah muncul keresahan dari masyarakat baru pihak tambak udang H. Ari mendatangi kepala desa.

“Saya sudah mendatangi kantor perijinan kabupaten. Atas dasar pengelolanya bahwa sudah mengurus ijin, dan tinggal diambil surat ijinnya (kata pihak pengelola). Namun setelah di tanya ke kantor Dinas Perijinan bahwa tidak ada perijinan untuk Desa Legung Barat, yang ada ijinnya hanya di Desa Lombang,” ungkapnya.

Disinggung terkait limbah bau amis, anyer dan busuk yang dirasakan oleh pihak lembaga dan warga sekitar, Mashoya meminta Dinas perijinan, DLH dan Satpol PP untuk menutup terkait pembangunan tambak udang sebelum memberikan keputusan atau surat ijin.

“Pertama, tentu saya selaku pemerintah desa tetap mengacu pada peraturan kabupaten, langkah kedua kalau tidak ada keputusan dari kabupaten tentu saya akan mengambil dari hasil musyawarah desa yaitu, jika masyarakat tidak setuju secara otomatis tambak tersebut harus di tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Kukuh, saat di konfirmasi oleh media ini membenarkan bahwa lahan yang di bangun tambak udang di Desa Legung Barat tersebut belum mengantongi ijin oprasional (ilegal).

“Sejauh ini untuk tambak udang yang ada di Desa Legung Barat itu belum berijin. Bahkan saya baru tau sekarang kalau di Desa tersebut ada kegiatan tambak udang. Dan setau saya untuk Kecamatan Batang-bantang yang ada ijinnya hanya di Desa Lombang,” katanya.

Menurut Kukuh, Kalau memang adanya tambak tersebut keberatan, pihaknya menyarankan kepada kepala desa dan masyarakat untuk melakukan pengaduan atau bersurat kepada pemerintah Kecamatan yang mempunyai wilayah.

“Disini pemerintah kan juga membantu masyarakat, jika memang dikeluhkan silahkan membuat pengaduan kepada pemerintah kecamatan, DPRD dan Pemkab biar masayarakat yang terdampak itu nanti tau, mungkin atas dasar itu kita nanti pastinya akan melakukan rapat koordinasi,” pungkasnya.(*)

BERITA TERKINI