SURABAYA, IndonesiaPos
Sidang lanjutan perkara narkoba dengan tiga orang terdakwa yakni pasangan suami istri (Pasutri) Fothor Rohman dan Husnul Hotimah serta Iwan, Kamis (23/01/2020).
Sidang digelar diruang Sari III Pengadilan Negeri Surabaya dan di ketuai oleh Hakim Dewi Iswani, semertara para terdakwa di dampingi oleh penasehat hukumnya yakni Dawam.SH, dalam persidangan kali ini1 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menghadirkan dua saksi, namun kali ini JPU menghadirkan dua saksi penyidik dari Polrestabes Surabaya guna di mintai keterangan terkait perkara ini.
Di ungkapkan oleh saksi jika terdakwa Fathur Rohman dan Husnul Hotimah bukanlah kali pertama dalam perkara ini, dulu kedua terdakwa ini juga perna tertangkap dalam perkara yang sama dan hal itu di akui oleh kedua terdakwa yakni Fathur Rohman dan Husnul Hotimah.
Pada sidang sebelumnya terdakwa Husnul Hotimah menyangkal pertanyaan Hakim dan tidak mengakui jika dirinya diajak oleh suami sirinya untuk mengambil Narkotika jenis sabu, ia mengaku jika dirinya hanya diajak jalan jalan oleh suami sirinya, namun kali ini saat JPU menghadirkan dua saksi penyidik ini, terdakwa Husnul tidak berkutik dan mau mengakuinya jika dirinya sudah tau maksud suami ngajak dirinya dalam menjawab pertamyaan Hakim.
Untuk di ketahui, bahwa dalam perkara ini terdakwa di nyatakan bersalah karena terbukti membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 1,223 (satu kilo koma dua ratus dua puluh tiga) gram yang di simpan dalam sebuah tas dan ditaruh dibawa jog depan mobil Avanza warna hitam nopol W 1443 YB yang di gunakan terdakwa untuk menerima sabu dari Iwan (berkas terpisah).
Oleh karena itu perbuatan para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Stev).