<

Katlantas Polres Sumenep : SPM Bisa Diambil, Asalkan Diganti Sperpart Asli

SUMENEP, IndonesiaPos

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan, cara pengambilan kendaraan SPM yang telah diamankan dan di tahan oleh petugas Satlantas lantaran telah menggunakan knalpot brong dan mengubah ban kecil beserta lainnya.

Maka roses untuk pengambilannya baru bisa diambil oleh pemilik kendaraan setelah dilakukan gelar sidang, Sabtu (15/02/2020).

“Pemilik kendaraan bisa mengambil motornya setelah selesai digelar sidang dan langsung datang ke Mapolres Sumenep dibagian tilang dengan menunjukkan STNK, BPKB serta bukti bukti sidang, tuturnya .

Selain itu, Deddy Eka Aprianto menambahkam, pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengambil harus membawa sparepart asli bawaan dari pabrik yang keluar pertama.

“Dan yang diganti knalpot atau ban dan yang lainnya harus diganti dilengkapi semua, jadi bagaimana keluar dari Polres sudah sesuai standart aturan LLLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),”terang nya.

Ia juga mengatakan, bahwa kendaraan SPM yang ditahan di Mapolres Sumenep yang belum diambil pemiliknya dan sudah digelar sidang tidak ada batas waktu pengambilan. Hanya saja , ketika sudah lama tidak diambil maka akan dilakukan pengecekan nomor angka dan nomor mesin kendaraan tersebut.

“Nantinya akan diketahui apa motor tersebut ada kaitannya dengan pidana atau tidak baru kita tahu setelah dicek fisik semua kendaraan,”pungkas Kasat Lantas Polres Sumenep.(hen/rid).

BERITA TERKINI