JEMBER, IndonesiaPos
Belum bisa dicairkannya anggaran Rp 479 M untuk penanganan masalah Covid 19 karena masih terkendala tidak adanya perda APBD membuat bupati Jember “terpaksa”gunakan anggaran pusat untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat melalui dana desa.
Dalam situs <www.jemberkab.go.id> menyebutkan bahwa dalam Menghadapi Pandemi COVID-19
Dana Desa dapat untuk Keluarga miskin Non BPNT, Non PKH, Non Pra Kerja yang BLT bagi Keluarga Miskin Terdampak COVID-19 kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga berdampak.
Sedangkan mekanisme penyaluran yang diatur dalam Surat Edaran Mendesa Tanggal 14 April 2020 Nomor 1261/PRI.00/IV/2020
- Oleh relawan desa lawan covid 19 dengan nominal Rp. 600.000 per bulan per keluarga, Selama 3 bulanLawan COVID-19
- Basis Pendataan RT/RW
- Musdes Khusus untuk sejak April 2020 diberikan oleh validasi finansial dan Potensi untuk penetapan penerima BLT Dana Desa yang ditandatangai oleh Kepala Desa
- Pengesahan oleh Bupati/Walikota
Sedangkan potensi dana desa BLT untuk jember sebesar maksimal Rp.302.669.947.000 dengan besaran BLT Rp. 101.208.600 bagi 56.227 RTM. Dengan jangka waktu dan besaran selama 3 bulan sejak April 2020 sebesar Rp. 600.000 per keluarga perbulan. Dengan monitoring dan evaluasi dilakukan Oleh BPD, Camat, DPMD dan Inspektorat Kabupaten.
BACA JUGA : Gawat 479 Miliar, Anggaran Covid-19 Tanpa Perda APBD di Jember Terancam Batal
Menyikapi persoalan ini, Anasrul Anas, salah sorang praktisi hukum Jember menyatakan bahwa apa yang termuat dalam website pemkab jember. go. Id merupakan program resmi dari kemendes dan bukan program pemkab Jember.
“Dalam program kemendes sudah jelas mekanismenya. Jadi yang disampaikan pemkab Jember tersebut merupakan program dari pusat, dengan dana yang bersumber dari APBN di pos anggaran kemendes, “tegasnya.
Sedangkan untuk mekanismenya menurut Anas sudah diatur dalam juknis di kemendes dengan ketentuan sebagai berikut: BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa bagi masyarakat yang terdampak Covid – 19 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp.600.000/KK/bulan (selama 3 bulan) sasarannya adalah:
- Warga miskin yang belum menerima PKH
- Warga yang belum menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Warga yang belum menerima kartu prakerja
- Total dana desa sebesar Rp 22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dimana Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan akan dicairkan bulan ini.
- Kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
- Desa yang memperoleh Dana Desa Rp 800 Juta – Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh Dana Desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.
- Untuk pendataan calon penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 yang dibentuk oleh Pemerintah Desa, dengan susunan pelaksana diantaranya :Ketua : Kepala Desa, Wakil Ketua : ketua BPD, dan Anggota : perangkat desa, anggota BPD serta melibatkan berbagai mitra yakni Babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping yang ada di Desa.
- Desa segera melakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang sudah didata oleh tim (yang tidak terdaftar) sebagai penerima PKH. Bantuan Pangan Non Tunai dan yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan.
- Penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota setelah menerima daftar calon penerima dari tim covid desa.
Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Dana Desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (transfer perbankan).(why)