PAMEKASAN,IndonesiaPos
Aksi balap liar di kawasan Jalan Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan dibubarkan oleh Kapolsek Larangan IPTU Tamsil Efendi. Karena aksi tersebut sangat membahayakan diri sendiri juga warga masyarakat yang melintas di jalan. Apalagi jalan yang mereka gunakan adalah jalan Raya Umum. Senin ( 04/05/2020 ).
“Pembubaran balapan liar ini sebagai pelaksanaan Ops pencegahan Covid 19 agar tidak menyebar. Sebagaimana instruksi dari pemerintah dan maklumat Kapolri, demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama,”katanya.
Pembubaran aksi balap liar tersebut, Polisi berhasil mengamankan 5 Unit SPM dari berbagai jenis kendaraan.
“5 unit SPM yang kami amankan, adalah kendaraan yang digunakan oleh pemuda untuk Balu disaat pemerintah menganjurkan para pelajar untuk belajar dari rumah disaat pandemi Covid 19,”ujar AKP Tamsil.
Meski begitu, petugas juga memberikan himbauan kepada seluruh pemuda untuk tidak berkumpul, apalagi hingga menimbulkan keramaian dan kerumunan massa.(ndri).