JAKARTA, IndonesiaPos
Majelis Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani. Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan amar putusan terhadap Ahmad Yani dalam video conference, Selasa (5/5/2020).
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ahmad Yani berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.1 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman pidana 8 bulan penjara.
Hukuman dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani untuk dihukum 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa juga menuntut agar hak politik Ahmad Yani dicabut.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan, sebagai seorang bupati, Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya.
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga. Atas putusan ini, Jaksa KPK maupun Ahmad Yani memilih untuk pikir-pikir.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, Senin (2/9).
Ahmad Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar USD 35 ribu dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar. (*)