BONDOWOSO, IndonesiaPos
Satreskrim Polsek Grujugan Bondowoso berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki berinisial ML,(26) warga Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar ratusan pil koplo.
Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, membernarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkan terhadap pelaku berisnial ML tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika pelaku akan melakukan transkasi di rest area SPBU Grujugan Kidul.
“Pada saat kami mendapat mendapatkan informasi itu, sejumlah dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju TKP, Minggu,(31/5/ 2020) jam 20.30 WIB, menindaklanjuti laporan itu,”kata Kapolsek AKP Iswahyudi. Senin, (1/6/2020).
Saat berada di TKP, tersangka diketahui telah mengedarkan pil Koplo berlogo Y dengan cara menjual bebas kepada masyarakat umum. Sementara, pil sudah dikemas dengan kantong plastik bening.
“Melihat peristiwa itu, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ML dan mengamankan barang buktinya (BB) sebanyak 1000 butir, dan uang dari hasil penjualan sebanyak Rp.1 juta,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, TSK ML dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan saat ini TSK berikut BB diamankan di Mapolsee Grujugan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tentu kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut, kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari penyidik,”imbuh AKP Iswahyudi.