<

Polres Pamekasan Gandeng Instansi Terkait, Sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

PEMEKASAN, IndonesiaPos – Penyebaran Covid-19 yang berkelanjutan  memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Sehingga perlu meningkatkan kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci penanganan Covid-19.

Dalam konteks tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak. 

Menindak lanjuti hal tersebut Polres Pamekasan membentuk beberapa Satgas yang terdiri dari personil gabungan Polres Pamekasan dan Instansi Terkait.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan,  kegiatan satgas tersebut melakukan patroli sekaligus himbauan dan sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

“Dalam Inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada Polri.  Pertama, agar Polri turut mendukung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, “ Ujar Kasubbaghumas

Kedua, tambah dia,  Polri bersama TNI dan Instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, ketiga, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dan keempat, mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,”katanya. (yul)

BERITA TERKINI