<

Mabes Polri Segera Panggil 12 Saksi Dugaan Pidana Kebakaran Kejaksaan Agung

JAKARTA, IndonesiaPos

Akhirnya gelar penyidikan awal kasus kebakaran Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung telah dilakukan, Jumat (18/9/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjend Pol Argo Yuwono mengatakan Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo memimpin gelar penyidikan itu, dan pemanggilan saksi akan dimulai.

“Tim Penyidik Gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi saksi, yang akan dimulai pemeriksaan, pada Hari Senin (21/9/2020),” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Sabtu (19/9/2020).

Tapi, Argo masih enggan menjelaskan secara rinci para pihak bakal dipanggil sebagai saksi. Dia hanya mengatakan, sebanyak 12 saksi diperkirakan akan diperiksa, mulai Senin (21/9/2020).

“Tim Penyidik sudah melengkapi administrasi penyidikan. Termasuk, ruang pemeriksaan dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid -19,” ujar Argo.

Gelar penyidikan awal ini, lanjut dia, mengkonfirmasi pernyataan Kabareskrim pada ekspose bersama pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (17/9/2020), bahwa telah ditemukan unsur pidana.

Dugaan berbagai kejanggalan terkait unsur kesengajaan, atau kelalaian pada peristiwa kebakaran, pada Sabtu (22/8/2020), dipastikan Argo juga bakal dibahas.

“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Gabungan telah mendengarkan pemaparan ahli-ahli kebakaran yang nantinya akan diambil keterangan dalam proses penyidikan. Tim Penyidik Gabungan telah mendengarkan Sebelum dugaan pidana disampaikan,” ungkap dia.

Sebab, lanjut Argo, Tim Penyelidik kebakaran juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi. Itu terdiri dari petugas CS, pegawai, rekan Kejaksaan, para ahli kebakaran, dan ahli pidana.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah merespons langkah penyidik Polri dalam mengusut kasus kebakaran diduga terdapat unsur pidana ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah menjalin komunikasi.

“Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” kata Edwin kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Edwin menegaskan, LPSK tidak akan menutup pintu bagi semua saksi mengajukan permohonan perlindungan.

“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejaksaa Agung, sekaligus mencari tahu motif (si pelaku, red). Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” tegas Edwin.

Kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung ini, kata dia, cukup mengejutkan.

“Karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang di dalamnya telah ditetapkan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk dari Kejaksaan Agung sendiri,” ucap Edwin.

Edwin juga mengatakan, demi mencegah berkembang isu isu liar, sangat penting bagi Polri dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung secara profesional.

“Didasarkan pada alat bukti yang ada, dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas,”imbuhnya.

BERITA TERKINI