<

Bejat, Ayah Tega Tiduri Anak kandung Sendiri

BANYUWANGI – IndonesiaPos

DS (46) warga Kalipuro, Banyuwangi, seorang ayah kandung yang mengancam sang anak tidak akan dibiayai sekolah. Tak hanya itu, ancaman juga dilakukan sang ayah dengan sebilah parang.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya saat sang korban menginap ketika libur sekolah atau hari libur nasional.

“Karena diancam kalau tidak mau maka tidak akan diberikan biaya sekolah. Memang selama ini, yang membiayai sekolah korban adalah tersangka,” kata Arman, Minggu (27/9/2020).

lanjut, kata Arman, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu memperlihatkan sebilah golok kepada korban sehingga korban merasa ketakutan.

“Ada golok panjang 55 sentimeter untuk menakuti korban. Tentu ketakutan korban memuncak dan tidak mengatakan apapun selama 4 tahun itu kepada siapapun,” tambahnya.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku, setelah korban melaporkan hal ini kepada ibunya pada bulan Agustus 2020. Polisi kemudian menangkap pelaku dan dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Atas laporan ibu korban. Saat ini kita tangani serius kasus ini,” tambah Arman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong kaus tanpa lengan warna merah muda, celana pendek warna merah, celana dalam warna biru dan BH warna putih, 1 unit ponsel serta sebilah parang atau golok.

“Tersangka juga pernah mengajak korban untuk melihat film porno sebelum menyetubuhi korban,” kata Arman.

Atas perbuatannya, kata Arman, tersangka di jerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arman. ( Ari bp)

BERITA TERKINI