SURABAYA,IndonesiaPos
Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Ipda Muarib, menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di rumah kost Jl. Dupak Masigit.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil isi sabu-sabu yang siap diedarkan. Atas temuan tersebut, petugas langsung menggelandang terduga ke Mapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan,, melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha P, mengatakan, pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika tersebut bernama Gilang Adi Surya Pratama (22) yang biasa dengan nama panggilan Adi, warga asli Jl. Undaan Wetan Gg.lll/8, Surabaya, yang indekost di Jl. Dupak Masigit Gg.lX No.21 Surabaya.
“Tersangka ditangkap pada Jum’at (04/09/2020) sekira pukul 11.00 Wib, hasil penangkapannya petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,62 gram yang terbagi menjadi 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil,”ujar Iptu Rizkika Atmadha P, kepada sejumlah media. Senin (28/09/2020).
Tak hanya itu, dari hasil penangkapan itu, petugas mendapati sejumlah barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) kantong kain warna ungu dan 1 (satu) unit HP Samsung Warna hitam.
Masih kata Iptu Rizkika, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diecer oleh tersangka perbungkus seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan barang haram itu, didapat dari rekannya inisial J (DPO). Kamis (03/09/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
“Barang haram tersebut dijualnya dalam paket hemat dan belum sampai menjual tersangka sudah tertangkap lebih dulu,”terang perwira dua balok emas dipundaknya.
“Rekan tersangka yakni inisial J, kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.
Untuk mempertanggungkan atas perbuatannya, kini tersangka bakal terjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.( Heny ).