<

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

SUMENEP, IndonesiaPos

Kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu kini semakin marak dan semakin pesat peredarannya di Kabupaten Sumenep.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, petugas satresnarkoba berhasil mengamankan 3 pelaku narkoba jenis sabu. Jum’at (6/11/2020), pukul 14.00.WIB.

Ketiga pelaku langsung ditetaokan tersangka itu berinisial  SM (28) asal Desa Giring,  BI (36) warga Dusun Regis, Desa Manding Timur, kedua satu kecamatan Manding Sumenep,dan  MD (29) Dusun Mandungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk Sumenep.

Ketiga TSK ini diduga sering melakukan transaksi sabu, sehingga meresahkan, berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif yang kemudian mendapatkan informasi bahwa TSK sedang berada didalam rumahnya di Desa Giring, Kecamatan Manding.

“Tak menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan  dan penangkapan terhadap SM, saat penggeledahan ditemukan BB didalam kamar SM berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu dan seperangkat alat hisap. Setelah ditunjukan BB tersebut SM mengakui kalau BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari BI, sedangkan yang diterima atas perantara MD,”ungkap Widiarti. Senin, (9/11/2020)

Atas pengakuan SM, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BI dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di gulungan sarung yang dikenakan BI.

“BB lainnya juga ditemukan didekat lemari dilantai kamar rumah berupa tas kecul bertuluskan Minmin abu abu berisi 2 kantong plastik klip kecil berisi sabu disimpan dalam kotak kecil bening. Hasil instrugrasi TSK mengakui kalau BB tersebut juga miliknya,  dan akandi jual kepada SM, dan menyuruh MD untuk  menyerahkan barang haram itu  ke SM,”jelasnya.

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap  MD pada pukul 21.00 Wib dirumah Ruhawa di Desa Dusuk Lao, Kecamatan Dasuk dan Tsk diamankan ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BB yang berhasil diamankan dari SM yakni, satu kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,32 gr, satu sendok sabu dari potongan sedotan bening, seperangkat alat hisap, satu unit hp nokia.

Dan BB dari BI yang diamankan, 3 kantong plastik klip berisi sabu berat 5,84 gr, uang tunai senilai Ro 50 ribu sebanyak 5 lembar dan tas kecil abu abu., Sebuah kotak kecil bening tempat menyimpan Narkotika, satu timbangan eletrik dan satu Unit Hp.

“Pasal yang disangkakan dari 3 Tsk kasus Lahgun Narkotika jenis sabu sabu, Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,’kata Widiarti.( dyh )

BERITA TERKINI