BANGKALAN,IndonesiaPos
Satgas Covid-19 Bangkalan menggelar Operasi Yustisi kepada warga masyarakat yang telah melanggar protokol kesehatan (Prokes). Sabtu, (05/12/2020) di depan Pos Telang Bangkalan.
Sejumlah personel yang terlibat dalam Operasi Yustisi itu, dari Satlantas Polres Bangkalan, sebanyak 10 personel, 5 personil anggota Kodim 0829 Bangkalan dan 5 personil anggota Satpol PP.
Hasil Operasi Yustisi 2020, Petugas berhasil menjaring warga yang melanggar prokes. Diantaranya,
- Dua (2) pelanggar sidang sanksi administratif.
- Sebanyak 18 pelanggar sanksi sosial.
- Ada 25 pelanggar sanksi teguran.
“Operasi Yustisi ini kami lakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, agar warga masyarakat untuk tertib dalam penerapan Prokes,” pungkas Ipda Pariadi, Kaurmintu Polres Bangkalan. (Heny).