<

Dipanggil Penyidik Polda Jabar terkait Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Mangkir

BANDUNG, IndonesiaPos

Rizieq Shihab kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerumunan di tengah pandemi di Megamendung, Jawa Barat. Pada hari Kamis (10/12/2020) kemarin.

Namun, Rizieq, kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Erdi A Chaniago,  penyidik sudah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik jika ia tidak bisa hadir karena masih dalam kondisi pemulihan.

“Tak hadir pada hari Kamis kemarin (10/12) membuat penyidik Polda Jawa Barat kembali melayangkan pemanggilan kedua bagi Rizieq Shihab untuk diperiksa, yakni pada tanggal 15 Desember mendatang.,”kata Kombes Erdi. Jum’at, (11/12/2020).

Sementara itu, menurut Hendi N, kuasa hukum Rizieq, mengemukakan, ketidakhadiran kliennya bukan sebagai bentuk mangkir dari pemeriksaan polisi.

Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat terjadi pada 13 November sehari sebelum kerumunan di Petamburan, Jakarta terjadi.

Kedua kerumunan tersebut disorot karena diduga melanggar undang-undang karantina kesehatan yakni, membuat kerumunan di tengah pandemi saat PSBB masih diberlakukan.

Seperti diketahui, tak cuma satu kasus kerumunan yang dihadiri Rizieq Shihab di tengah pandemi yang disidik kepolisian.

Di Polda Jawa Barat, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya yang semestinya diperiksa pada Kamis lalu adalah Rizieq Shihab.

BERITA TERKINI