<

Pengambilan Sertifikat PTSL Di Desa Sumberasri, Warga Diwajibkan Membawa Nasi Kotak

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Program pendaftaran tanah sistematis (PTSL) yang di berikan pemerintah dalam rangka memberikan percepatan pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah yang hanya di kenakan biaya sebesar Rp 150.000, guna meringankan beban masyarakat tanpa ada tambahan apapun.

Lain halnya dengan Desa Sumbersari Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi yang telah menyerahkan 1950 sertifikat  kepada warga yang mengajukan melalui program PTSL yang di sinyalir masih memberikan beban kepada warganya melalui persyaratan dalam mengambil sertifikat yang mewajibkan membawa 2 nasi kotak dengan menu lalapan seperti yang tertuang dalam undangan pengambilan sertifikat.

Tertulis dalam undangan beberapa  persyaratan antara lain membawa undangan dan menunjukkan kwitansi pembayaran LUNAS, foto copy KTP 1 lembar, foto copy KK 1 lembar, surat kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa (jika dikuasakan), membawa nasi kotak menu lalapan ; 1 pemohon 2 kotak (pemohon lebih dari 1 bidang tetap membawa 2 kotak).

Terkait adanya persyaratan dalam pengambilan sertifikat dengan membawa 2 kotak nasi lalapan,
Kepala Desa Sumberasri Muhamad Yasin saat dikonfirmasi beberapa media membenarkan adanya pemohon PTSL membawa 2 kotak nasi dalam acara penyerahan sertifikat tahap 3 hari Selasa 22 Desember 2020 di Aula kantor desa.

“Ya memang benar tertuang dalam undangan untuk membawa 2 nasi kotak untuk setiap pemohon, itu sudah ada kesepakatan dengan warga, nasi kotak itu kan tidak seberapa hanya paling nilainya cuman Rp 20.000 dan itu  sebuah bentuk tasyakuran dikarenakan kepemilikan sertifikat tidak mengeluarkan biaya sampai puluhan juta”, kata Yasin. Rabu (23/12).

Lebih lanjut Yasin mengatakan pemohon membawa nasi 2 kotak pada penyerahan tahap 2 dan 3 saja.

“itu sifatnya untuk rasa syukur warga dengan biaya sertifikat PTSL  hanya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) terinci beberapa yang dikeluarkan termasuk Patok batas, materai, Saya enggak hafal mas, rinciannya ada di kantor desa. Terkait nasi 2 kotak menu lalapan sebenarnya tidak wajib seandainya tidak membawa pun tetap diserahkan”, sambungnya pada beberapa wartawan. (ris)

BERITA TERKINI