<

Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Dua Pelaku Curas

BANGKALAN,IndonesiaPos

Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menggelandang 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah Bangkalan dengan menggunakan modus jual beli kendaraan online dan penyakit yang meresahkan masyarakat ( begal )

Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto mengungkapkan, modus para pelaku yang melakukan aksinya  menawarkan sepeda motor melalui akun facebook, lalu jika ada yang tertarik tersangka mengajak korban bertemu di salah satu rumah kosong di Dusun Tlagah,Desa Labang Kecamatan Socah Bangkalan  untuk melancarkan aksinya.

“Inilah, kronologis awal kejadian tersebut, ketika korban tiba di lokasi di rumah kosong,  pelaku langsung merampas uang korban Rp 10 juta dan juga hp korban secara paksa, kemudian pelaku kabur dan meninggalkan korban,”Kata Kapolres Bangkalan.

“Saat tersangka digelandang oleh petugas dan  berusaha melawan petugas, terpaksa dua TSK dihadiahkan timah panas di kakinya dilumpuhkan dengan timah panas,” tambah Kapolres.

Sementara isial pelaku yang berhasil digelandang oleh petugas yakni F (35) dan RA (40) warga Desa Parseh Kecamatan Socah. 

Sedangkan dua  tersangka lainnya SA (37) dan S (35) masih diburu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kasus ini masih kami dalami dan akan segera kami ungkap,”ucapnya.

Kapolres menambahkan, pelaku Curas berisinial F (25) warga perum Talun Permai, Desa Kebun Kecamatan Kamal yang saat ini menjadi DPO.

“Pelaku melakukan aksinya di jalan Raya By Pass Suramadu. Saat itu korban sedang melintas di Jalan Raya by pass Suramadu dibuntuti oleh 2 orang tak dikenal dan dari 2 orang tersebut, pelaku yang bonceng melakukan aksinya dengan memukul helmnya dan memukul tangannya dengan benda berupa kayu, setelah pelaku berhasil menggiring sasaran nya ke tepian jalan, keduanya langsung membawa SPM Honda Beat milik korban kabur kearah barat,”ujar Kapolres Bangkalan.

Sementara kasus penipuan dan penggelapan, kedua TSK SA (37) dan  S (35) warga Desa  Parseh, Kecamatan Socah Bangkalan dalam daftar DPO.

Adapun BB yang disita oleh petugas satreskrim dari kasus Curas, kasus penipuan dan penggelapan diantara nya, 2 Unit SPM Suzuki Shogun milik Tsk F dan RA  dan SPM Homda Vario 125 milik Tsk S DPO.

Senjata tajam jenis celurit dan 1 buah Topi milik Tsk F. 1 buah helm teropong milik Tsk S DPO dan uang tunai senilai Rp 200.000 milik korban. 1 buah foto copy BPKB Mobil Datsun.( Hen ).

BERITA TERKINI

IndonesiaPos