BANGKALAN,IndonesiaPos
Bertempat di Pasar Ki Lemah Duwur Jl. Halim Perdana Kusuma Kec./Kab. Bangkalan, Sekira Pukul, pukul 09.30 s/d 10.30 WIB, Polres Bangkalan Gabungan TNI, dan Satpol PP menggelar operasi Yustisi. Rabu ( 27/01/ 2021)
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto mengatakan, operasi Ini di lakukan Untuk memberikan himbauan kepada masyarakat akan sadar menggunakan masker disaat keluar berpergian, Selain itu juga, petugas berhasil menjaring 30 orang yang berkedapatan tidak menggunakan masker.
“Bagi pelanggar yang tidak menggunakan Masker kita memberikan sanksi Lisan, sanksi sosial dan sanksi denda,”kata Kapolres.
Dalam catatannya yang terjadi operasi Yustisi, rincian pelanggar tersebut sebagai berikut sebanyak 3 orang diberi Sanksi Sosial, sebanyak 4 orang membayar denda administratif dan 25 orang di beri sanksi Tegoran Lisan
“Pelanggar dikenakan Pasal 49 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda No.2 tahun 2020 Perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dikenakan biaya / denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),”pungkasnya(Ari/hen)