<

PN Sumenep Tunda Sidang Tindak Pidana Penipuan Atasnama Muhaki

SUMENEP, IndonesiaPos

Sidang kasus tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur, di tunda minggu depan.  Agenda sidang hari ini, akan mendengarkan keterangan saksi korban. Rabu (28/04/2021).

Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Firdaus menyampaikan sidang atas nama Muhaki asal Desa Pordepor,Kecamatan Guluk-Guluk, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum, belum bisa menghadirkan saksi-saksinya.

“Oleh sebab itu, majelis Hakim menunda persidangan tersebut, yang akan di gelar pada hari Rabu 5 Mei 2021 pekan depan,”kata Firdaus.

Sidang atasnama Muhaki warga Pordapor, Kecamatan Guluk- Guluk atau terdakwa mengenai tindak pidana penipuan.

“Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),” terang Humas PN Sumenep Firdaus. (amn/hen )

BERITA TERKINI