<

TSK EBH, Ini Penjelasan Kasatnarkoba Polres Pamekasan

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Penangkapan terhadap dua orang TSK kasus Penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan,Pamekasan menjadi sorotan kalayak masyarakat.

Pasalnya, dua orang TSK pelaku narkoba dengan BB seberat 0,32 grm, salah satunya dari TSK dilepas oleh pihak petugas polisi.

Menyikapi persoalan dilepas salah satu Tsk kasus Narkoba, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Hermanto mengungkapkan, pelepasan TSK berinisial EBH (34) dikarenakan pada saat pemeriksaan pertama oleh penyidik terhadap TSK S (28) tidak terlibat dalam kepemilikan barang haram tersebut.

Pada pemeriksaan pertama yang dilakukan terhadap TSK S, mengatakan bahwa barang tersebut di dapat dari inisial G, kemudia diterima S.  Jadi pada pemeriksaan pertama, dari TSK S bersikukuh kalau EBH (34) tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan pada pemeriksaan pertama menurut keterangan TSK S tidak ada keterlibatan terhadap TSK EBH. Maka EBH dilepaskan,” jelasnya.

Bambang mengemukakan,  Penjelasan tersebut, menurut Tsk S merupakan penekanan terhadap dirinya, dikarenakan supaya pernikahannya (S) dengan EBH tetap berlangsung.

“Saya ditekan sewaktu dirumah orang dan di waktu di lokasi Irama Plasa sebelum terjadi penangkapan. Saat ini EBH ditetapkan sebaga DPO,”ujar AKP Bambang menirukan penjelasan S. (an/hen)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos