BONDOWOSO, IndonesiaPos
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menangkap dua pemuda pengangguran berinisial YAS, 20, dan DH, 18, warga Kecamatan Kota Bondowoso. Kedua pemuda ditangkap polisi, karena diduga memerkosa gadis di bawah umur sebut saja Mawar, 12, yang masih duduk kelas 6 sekolah dasar (SD).
Kedua pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Bondowoso. Sementara, korban yang juga warga Kecamatan Kota Bondowoso dimintakan visum et repertum dokter.
”Kedua pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena, hasil visum et repertum dokter, terbukti ada luka pada alat kelamin korban,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Selasa, 15 Juni 2021.
Kapolres Erick menjelaskan, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E subs 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas kapolres yang segera berpindah tugas mejadi Kapolres Pasuruan ini.
Informasi dihimpun di kepolisian menyebutkan, kejadian pemerkosaan bermula korban yang tinggal dengan pamannya, pergi ke sebuah tempat di Kecamatan Kota Bondowoso. Saat pamannya mencari tahu dan menghubungi HP korban, ternyata tidak aktif. Sang paman resah, karena mencari keberadaan keponakannya tak kunjung ketemu.
Setelah larut malam, mendadak korban pulang di antar seseorang dalam kondisi sempoyongan. Kepada pamannya, korban dengan polosnya mengaku telah diperkosa dua pemuda di sebuah tempat di Kecamatan Kota Bondowoso.
Bahkan, korban mengaku sempat dicekoki miras sebelum diperkosa. Paman korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi. (ido).