BANGKALAN,IndonesiaPos
Kasus pencurian di Kabupaten Bangkalan boleh dibilang meningkat mengingat saat ini banyak sekali masyarakat yang harus melakukan WFH (work from home).
Ditambah kondisi ekonomi yang cukup lesu, membuat banyak orang mencari macam cara untuk menambah pundi pundi keuangan di tengah pandemi Covid-19. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan SWH (17 tahun) melakukan pencurian sepeda motor di area Bangkalan Kota beberapa waktu yang lalu.
Pemuda 17 tahun ini nekat dengan aksi nya melakukan pencurian satu Unit SPM Beat di tempat kosan. Aksinya telah terendus pihak berwajib yang tak lama setelah melakukan pencurian satu unit SPM Beat, Rabu (28/07/2021).
Korban yang mengetahui jika sepeda motornya hilang, lalu langsung melaporkan ke Polres Bangkalan, saat itu juga anggota unit pidum Satreskrim Polres Bangkalan langsung memburu pelaku.
Akibat aksinya ini, pemuda 17 tahun ini pun harus meringkus di balik jeruji besi. Kepada petugas. SWH beralasan ekonomi menjadi jawaban klasik. Pelaku merupakan seorang pemuda asal Pemuda Kaffa, Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Kini dalam berada proses penyidikan Satreskrim .
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, mengungkapkan, jika SWH dijerat dengan pasal 363 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan. Namun, karena masih tergolong dibawah umur (belum genap 17 tahun, red.) SWH di kenakan pasal 363 KUHP dan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif yang sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya. ( hen )