<

Diskoperindag Bondowoso Gelar Konsultasi Publik Bahas RPIK Lewat Daring

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Dinas Koperasi, Perindutrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso, terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan dan pelatihan home indutri kepada masyarakat. Lewat daring, sehingga diharapkan dapat  mensejahterakan masyarakat, dengan mensosialisasikan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)

Sementara hadir sebagai narasumber, acara RPIK tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Abdurrahman, yang dihadiri puluhan stakeholder, puluhan pelaku UKM dan pejabat Diskoperindag Bondowoso, Agung Hidayat, serta Iffah Pebriyanti.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo, melalui Kepala Bidang Perinsdustrian, Agung Hidayat, mengatakan, RPIK ini dasarnya, adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam pembangunan industri secara terencana.

Peran tersebut diperlukan untuk mewujudkan terjadinya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi. “Berdasarkan fakta makroekonomi, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso masih lebih rendah dibandingkan Jawa Timur,”katanya, usai mengikuti sosialisasi lewat daring, Selasa, (24/8/2021).

Selain itu, pendapatan perkapita Kabupaten Bondowoso secara relatif masih lebih rendah dibandingkan rata-rata daerah lain di Jawa Timur. Imbasnya, sangat wajar apabila tingkat kemiskinan di Kabupaten Bondowoso masih tergolong tinggi meskipun memiliki kecenderungan menurun.

Dengan demikian, kata dia, percepatan pembangunan sektor industri di Kabupaten Bondowoso memiliki peran strategis dan sangat diperlukan. Hal ini disebabkan sektor Industri mampu menjadi alternatif akselerator pertumbuhan ekonomi karena memiliki nilai tambah yang tinggi.

Sehingga, pembangunan industri diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso. Selain itu, berdasarkan arahan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger -Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kabupaten Bondowoso merupakan bagian dari Kawasan Pendukung Selingkar Ijen, dimana arah pengembangannya ke depan diorientasikan untuk agropolitan.

Hadirnya pembangunan sektor industri di Kabupaten Bondowoso diharapkan untuk lebih mendorong penguatan sektor pertanian. Namun, menjadikan sektor industri sebagai sektor basis Kabupaten Bondowoso masih menjadi tantangan utama dalam proses industrialisasi. Penggunaan lahan eksisting lebih banyak difungsikan untuk sektor pertanian, sehingga pembangunan sektor industri berpotensi memunculkan konflik penggunaan lahan,”tegasnya.

Disamping itu, besarnya dominasi sektor pertanian menyebabkan percepatan transformasi masyarakat dari agraris ke Industri memicu potensi munculnya konflik sosial.

Selain itu, industrialisasi yang tidak direncanakan dengan matang dan tidak memperhatikan sumber daya alam justru berpotensi akan menyebabkan inefisiensi pembangunan infrastruktur, menurunkan kualitas lingkungan hidup, dan bahkan tidak terkait sama sekali dengan sektor pertanian.

“Dengan demikian, penyusunan RPIK Bondowoso diharapkan mampu memberikan arahan dan informasi yang jelas untuk proses pembangunan industri. Sehingga, percepatan industrialisasi mampu menjadi pendorong perekonomian dan menciptakan pembangunan ekonomi yang mampu menyejahterakan masyarakat, serta menciptakan harmonisasi antar sektor ekonomi sehingga tidak terjadi tumpang tindih sektor spasial,”tegasnya.

Ditinjau dari aspek demografis, Kabupaten Bondowoso memiliki ketersediaan sumber daya manusia yang cukup melimpah. Namun, ketersediaan tenaga kerja tersebut masih berpendidikan relatif rendah dengan penguasaan teknologi yang masih minim.

“Dengan demikian, pembangunan industri Kabupaten Bondowoso ke depan harus mampu mengakomodasi kondisi demikian. Harapannya, pembangunan Industri yang pesat dapat berimplikasi pula pada perluasan kesempatan kerja serta mendukung akselerasi pembangunan ekonomi,”tuturnya.

Pada sisi lain, gelombang revolusi Industri 4.0 dapat dikatakan sebagai tantangan tersendiri, khususnya bagi Pemerintah Daerah untuk membangun industri yang unggul.

Pada era ini, lingkungan usaha industri dicirikan dengan ketidakpastian (uncertainty) yang tinggi, dan juga ketidakteraturan perubahan iklim usaha yang sulit diprediksi (unpredictable).

“Oleh karena itu, diperlukan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih mutakhir (advance) baik dalam proses produksi, distribusi, maupun regulasi, agar pelaku Industri mampu mengubah tantangan menjadi sebuah peluang,”tandasnya.

Oleh karena itu, melalui perencanaan industri yang bersifat sistematis dan komprehensif, RPIK Bondowoso diharapkan mampu mengantisipasi adanya lima potensi dampak negatif dari pembangunan industri, yaitu:

  1.  potensi terjadinya konflik sosial sebagai akibat gagalnya proses transformasi industri,
  2. potensi terjadinya tumpang tindih fungsi ruang,
  3. potensi pemanfaatan infrastruktur yang tidak optimal;
  4. potensi tidak terkaitnya industri dengan sektor pertanian; dan
  5. potensi terjadinya pencemaran lingkungan. Untuk memperkuat dan memperjelas peran Pemerintah Daerah dalam industrialisasi, dibutuhkan adanya dokumen perencanaan dan pembangunan industri, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bondowoso Tahun 2021-2041.

RPIK ini disusun dengan memerhatikan Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jawa Timur. RPIK ini memiliki visi “Terwujudnya Agroindustri yang Unggul dan Mandiri untuk Bondowoso Lebih Sejahtera” serta mengusung tiga misi yakni:

  1. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif;
  2. mewujudkan pembangunan industri berbasis pertanian; dan
  3. mewujudkan pembangunan industri yang ramah lingkungan.

Penyusunan RPIK selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu:

  1. meningkatkan investasi di sektor industri;
  2. meningkatkan peran industri dalam pembangunan ekonomi;
  3. meningkatkan pangsa pasar sektor industri pada tingkat nasional dan internasional;
  4. menumbuhkan industri yang berbasis potensi sumber daya Daerah; dan
  5. meningkatkan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, penyusunan RPIK juga harus memperhatikan beberapa dokumen perencanaan lainnya yaitu:

I – RPJPD Kabupaten Bondowoso;

II – RPJMD Kabupaten Bondowoso;

III – RTRW Kabupaten Bondowoso:

IV – Potensi sumber daya industri Daerah;

Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan dan pembangunan industri di Kabupaten/Kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan; dan

Proyeksi penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan lahan untuk industri, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Peraturan Daerah ini menjelaskan mengenai ketentuan RPIK secara umum.

“Adapun, materi RPIK dimuat dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Selanjutnya, masa berlaku RPIK adalah 20 (dua puluh) tahun, yang dibagi menjadi 4 (empat) tahapan atau periodesasi pembangunan industri,”ungkapnya.

  • Tahap pertama (2021-2026) adalah penguatan keunggulan produksi.
  • Tahap kedua (2027- 2031) adalah percepatan peningkatan investasi industri.
  • Tahap ketiga (2032-2036) adalah penguatan brand image produk industri Daerah.
  • Tahap keempat (2037-2041) adalah terwujudnya agroindustri yang unggul dan mandiri untuk Bondowoso lebih sejahtera.

“Selain itu, pada tahap ini diharapkan telah terwujud daerah yang nyaman dengan pemberian pelayanan (services) pada masyarakat secara efisien dan efektif,”kata dia.

Untuk itu, smart governance sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan industri di Daerah.

“Berdasarkan uraian yang kami sampaikan ini, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bondowoso Tahun 2021-2041,”pungkasnya.

BERITA TERKINI