BLITAR, IndonesiaPos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, dipimpin oleh Ketua DPRD, Suwito. Senin (13/09).
Rapat kali ini penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 dilanjutkan dengan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna hari ini, juga disiarkan melalui kanal YouTube Pemkab Blitar, dengan dihadiri sebanyak 45 Anggota dewan yang hadir secara virtual yang dihadiri oleh Bupati Blitar, Hj.Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso.
Ketua DPRD kabupaten Blitar Suwito menyampaikan, rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar tahun 2021 Kamis tanggal 02 September 2021.
Bupati Blitar telah menyampaikan Penjelasan terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, kemudian pada hari Jum’at 03/9/2021.
Sementara Fraksi-fraksi DPRD juga telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, dan pada hari Senin 06/9/2021. Kemudian Bupati telah menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kab Blitar Tahun Anggaran 2021.
“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan alot, akhirnya pada hari ini Banggar menyampaikan laporan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar tahun 2021 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,”kata Suwito.
Laporan Banggar dibacakan oleh Sugeng Suroso, itu menyampaikan bahwa Perubahan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2021 ini merupakan tahapan akhir dari implementasi RPJMD tahun 2016-2021. Sekaligus sebagai tahun awal periode RPJMD yang baru tahun 2021-2022.
“Artinya, tahun 2021 menjadi tahun transisi pemerintahan untuk mewujudkan Visi dan Misi yang baru. Untuk melakukan sinkronisasi dengan perekembangan dan perubahan keadaan yang terjadi dalam satu tahun anggaran berjalan, maka diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian.,”katanya.
“Dari hasil pembahasan, Banggar DPRD Kabupaten Blitar menyepakati perubahan, dengan target perekonomian tahun 2021, yaitu: ekonomi tumbuh 2,17-3,90% dari semula tumbuh sebesar 3,94-5,35%, yang berpengaruh pada tingkat pengangguran terbuka dan meningkatnya penduduk miskin dari semula 8,57-9,48% menjadi 8,98-9,30%, hal tersebut dampak dari kebijakan PPKM darurat dan dapat berakibat lemahnya perekonomian nasional dan perekonomian Kabupaten Blitar pada awal semester dua tahun 2021 ini,”tambahnya.
Sugeng menambahkan, sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD tahun 2021, diperkirakan naik menjadi Rp. 2.325.976.311.105,01 Rupiah. Sedangkan untuk belanja daerah, diproyeksikan naik sebesar Rp.2.463.996.7669.633 rupiah, untuk pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya menjadi Rp.49.470.458.527,93,-.
“Banggar juga memberikan rekomendasi terhadap Ranperda Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun 2021, seperti agar pemerintah memeprkuat kapasitasnya dalam mengatasi pandemi covid 19, refocusing APBD agar dialokasikan untuk mitigasi dampak covid 19, dan tingkat penyerapan anggaran disemua OPD diharapkan bisa lebih ditingkatkan sehingga tidak terdapat silap besar di tahun 2021,”imbuhnya.(Emi)