<

Polsek Kota Jaring 31 Pelanggar Prokes Disanksi Push-Up Dan Nyanyi Indonesia Raya

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Sedikitnya 31 pengendara motor dan mobil terjaring operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Kota Jumat (24/9/2021) berhasil dijaring.

Mereka akhirnya diberikan sanksi berupa push up dan nyanyi Indonesia Raya oleh petugas.

Operasi  yustisi ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum protokol Kesehatan (Prokes) Covid – 19 dilakukan oleh Kapolsek AKP Heru Wahyudi bersama wakapolsek dan anggota  di jalan Santawi.

Turut serta dalam operasi tersebut 2 orang anggota TNI Koramil Kota dan dari BPBD Bondowoso 2 orang.

Kapolsek AKP Heru Wahyudi mengatakan, sasaran operasi  adalah Pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, petugas juga membagikan masker secara gratis.

“Kegiatan dimulai pada jam 09.30 WIB hingga Selesai, dan berhasil 31 ( Tiga puluh satu ) orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, bahkan menggunakan masker dengan benar,”ujar Heru Wahyudi.

Selanjutnya ke 31 orang tersebut diberikan sanksi/ tindakan berupa jongkok berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap menghormat.

“Kita juga memberikan himbauan untuk menggunakan masker dengan benar dan selalu mematuhi protokol kesehatan (5M), agar dapat mencegah penyebaran virus Covid-19,”tegasnya.

Setelah diberikan tindakan maupun himbauan mereka diberikan masker gratis, selanjutnya pelanggar dipersilahkan untuk melanjutkan aktifitasnya.(eko)

BERITA TERKINI