PAMEKASAN, IndonesiaPos
Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur semakin nyata di depan mata. Sehingga kawasan khusus ini mendesak untuk segera direalisasikan oleh Pemkab di Kabupaten Pamekasan, Senin (27/9/2021).
Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis ( PKCDT), Ako Rako Kembaren saat bersama Achmad Syaifuddin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan di beberapa kesempatan, keduanya hadir dalam sesi paparan publik disaat mengenalkan Kawasan Industri Hasil Tembakau itu secara rinci dan gamblang melakukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat di Kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam.
Secara resmi Kawasan Industri khusus Hasil komoditas Tembakau Madura ini rencananya akan dibangun diatas tanah milik Pemkab Pamekasan. Yang sesuai uji kelayakan akan berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Lokasi ini dipilih karena ada beberapa aspek penting dalam produksi dan distribusi nantinya. Diantaranya, yaitu lokasi yang strategis, dekat dengan jalan provinsi, dekat dengan pelabuhan, dan memiliki lahan luas.
“KIHT ini bertujuan untuk memperbaiki perekonomian Pamekasan, sebab akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar” ujar Syaifuddin.
Selain itu, menurutnya, tembakau pamekasan juga bisa digunakan untuk bahan baku rokok yang legal dan bermutu. Sehingga akan memberikan kontribusi yang bagus untuk penerimaan negara dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada Pamekasan nantinya.
“Kawasan Industri Hasil Tembakau ini dibentuk sebagai upaya preventif mencegah peredaran rokok ilegal,” imbuh Ako Rako.
Karenanya, Bea Cukai berharap dengan adanya kawasan ini mampu memberantas rokok ilegal di Pamekasan. Selain turut mensejahterakan masyarakat setempat terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti dunia usaha dan aspek lain pada masyarakat.( an )