<

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pelaku Narkoba di Pinggir Jalan

SUMENEP, IndonesiaPos

Satuan Resnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria, AS (47) warga asal Dusun Dunglaok, Desa Pragaan Laok, Kecamaya Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Pria ini tangkap, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.  Jumat,(3/12/2021) di Jalan Raya Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, tersangka (TSK)  AS (47) diringkus oleh Sat Resnarkoba pada Jumat 3/12/2021 sekira pukul 19.00 WIB. di pinggir Jalan Raya Pragaan,Dusun Dunglaok Desa Pragaa. laok,Kecamatan Pragaan, Sumenep.

“Penangkapan terhadap AS tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar,  tak menunggu lama petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga kemudian pelaku berhasil diamankan,”kata Widiarti.

AS saat diamankan, sempat membuang barang bukti (BB) sebuah bungkus rokok merk LA Lights berisi dua poket kantong klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat ± 0,68 gram,  0,48 gram.

“BB yang sempat dibuang, oleh petugas ditunjukkan kepada AS, dan TSK mengakui jika barang itu miliknya,”paparnya.

Setelah AS mengakuinya, petugas langsung mengamankan AS berikut BB untuk diamankan ke kantor Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku dan sabu, petugas juga menyita satu Unit HP merk Advan warna Gold yang digunakan sebagai alat komunikasi.

“Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”imbuhnya

BERITA TERKINI