<

Pelantikan ASN “Ngawur”, DPRD Segera Laporkan Bupati Bondowoso ke APH

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Polemik pelantikan sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 oleh Bupati beberapa waktu lalu, terus disoroti DPRD Bondowoso. Lantaran dianggap tak mematuhi UU dan peraturan tentang pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, mengemukakan, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin diduga sengaja melakukan pelanggaran tersebut, karena mutasi dan promosi ASN itu berpotensi  pidana yang dapat menjeratnya.

“Bupati Bondowoso ini ngawur, karena mutasi dan promosi hanya berdasarkan kekuasaan simbiosis,  atas dasar tersebut, patut diduga terjadi jual beli jabatan,”kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini. Rabu, (29/12/2021).

Padahal, menurut Sinung, DPRD Bondowoso sudah maksimal menjalankan fungsi pengawasan juga pemantau pada setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah. Tetapi Bupati Salwa Arifin menafikkan keberadaan lembaga DPRD.

BACA JUGA : 

UU nomor 5 tahun2014 sudah tegas mengatur persyaratan jabatan, mekanisme, standar kompetensi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan fungsional.

Seharusnya, pelantikan itu  berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sehingga diakukan secara adil tanpa diskriminasi,”tegasnya.

Sinung mencontohkan, Bupati melantik Kasubid Umum dan Kepegawaian pada Badan Pendapatan Daerah, diangkat sebagai Sekretaris Kecamatan Pujer. Padahal, ASN tersebut tidak memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas atau Jabatan Fungsional paling singkat 3 (tiga) tahun sesuai dengan  bidang  tugas Jabatan yang akan diduduki. Sementara yang bersangkutan baru memiliki pengalaman di jabatan pengawas selama 23 bulan saat pelantikan. Parahnya lagi, pangkat Sekcam baru ini lebih rendah dari pangkat Kasi-Kasi di Kecamatan Pujer.

“Bagaimana mungkin seorang PNS pangkatnya lebih rendah mengkoordinir PNS yang pangkatnya lebih tinggi, sehingga indikasi jual beli jabatan sangat jelas,”tegas Sinung Sudrajad.

Kepemimpinan Bupati Salwa Arifin, merupakan sejarah terburuk managemen ASN di Pemkab Bondowoso. Peran, wewenang dan tanggungjawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Tim Penilai Kinerja (TPK) sudah tidak lagi diperlukan. BKD maupun TPK hanya diminta menandatangani draft mutasi yang sudah selesai disusun oleh TP2D, dan tidak diberi kewenangan untuk merubah sedikitpun. Semua  kewenangan BKD diambil alih oleh Tim Percepatan Pembangunan daerah (TP2D).

Pelanggaran mutasi dan promosi nampaknya disengaja oleh Bupati Bondowoso, karena dilakukan secara berulang. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, dan wajib dilaporkan ke KASN dan aparat penegak hukum (APH), karena ada dugaan jual beli jabatan,”imbuhnya.

BERITA TERKINI