BONDOWOSO, IndonesiaPos
Kepolisian Resort Bondowoso menangkap dua orang tersangka penipuan uang tebu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2021 lalu.
Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni Nawiryanto Winarno alias H. Dharma (45), dan istrinya Martini (52).
Satu tersangka berhasil dihentikan Satreskrim Polres Bondowoso di pulau Dewata Bali. Sedangkan si perempuan ditangkap dirumahnya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, kedua tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (2/1/2021) kemarin.
“Nawiryanto kita tangkap di Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya kita tangkap di di Kecamatan Tapen, Bondowoso,”kata Kapolres.
Herman mengungkapkan, keduanya dilaporkan pada November 2017 silam, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tebu. Penipuan itu bermula saat ke dua tersangka menjual tebu kepada korban sebanyak 30 ribu kwintal dengan nilai Rp 910 juta.
Namun, setelah korban membayar harga tebu sesuai dengan yang disepakati, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu yang telah dijual kepada korban.
“Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15.524 kwintal sehingga masih ada kekurangan tebu sebanyak 14.501 kwintal. Sampai saat ini tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut, jadi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 jutaan,” urainya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, by menambahkan, aksi penipuan ini terjadi secara berturut-turut pada 8 Maret 2013, 19 Maret 2013, dan 20 Juni 2013 lalu. Sehingga, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 500 jutaan.
“Kita sangkakan kepada tersangka atas perbuatannya yakni pasal 378 Subs 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun jelasnya.
Lebih jauh Agung mengungkapkan, setelah keduanya melarikan diri, dan kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), pihaknya terus melacak keberadaan tersangka, namun ke duanya selalu berpindah-pindah.
“Tapi kemarin kita sudah dapat informasi pasti lokasi tersangka, jadi langsung kita tangkap,”ungkapnya
Dijelaskan, barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas, berupa kwitansi pembelian tebu, surat pernyataan pembelian tebu, dokumen SPAT tahun 2013 dan tahun 2014.
“Saat ini semua bukti kita amankan,”pungkasnya.(hms)