<

MA Vonis Kades Kotakan 1,2 Tahun, Langsung Di Eksekusi Kejari

SITUBONDO, IndonesiaPos

Terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2010, Kepala Desa (Kades) Kotakan Kecamatan Situbondo Jawa Timur, Suriwan di jebloskan ke penjara, Kamis (27/1/2022)

Terdakwa Suriwan korupsi ADD tersebut saat masih menjabat sebagai Kades Sliwung Kecamatan Panji SitubondoTahun 2010 silam dengan kerugian negara sekitar Rp 23 juta hingga Rp 40 jutaan.

Mantan Kades Sliwung ini diamankan oleh tim kejaksaan negeri (Kejari) dan dibantu Satreskrim polres Situbondo sekitar pukul 10.00 tadi pagi di rumahnya di Desa Kotakan.

Penangkapan itu dilakukan oleh kejari setelah Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 1 tahun 2 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 23 juta denda Rp 50 juta dengan masing masing subsider 2 bulan kurungan.

“Kita menjalankan putusan MA yang putus pada tahun 2019 dan baru disampaikan pada kami akhir 2021. Nah diawal 2022 ini langsung kita eksekusi. Vonisnya 1,2 tahun penjara sengan uang pengganti Rp 23 juta dan denda Rp 50 juta masing masing subsider 2 bulan kurungan,”ujar kasi pidsus kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana.(gik)

BERITA TERKINI