<

Warga Desa Kepanjen Tagih Janji Bupati Terkait Rencana Penertiban Lokasi Tambak ” Ilegal”

JEMBER, IndonesiaPos – Janji bupati Hendy untuk menertibkan keberadaan  sejumlah tambak yang diduga ilegal karena beroperasi melanggar peraturan  di desa Kepanjen kecamatan Gumukmas ditagih warga.

Setyo Ramires, sekretaris kelompok perjuangan masyarakat Kepanjen lewat pernyataannya saat dengar pendapat dengan Hari putri Lestari anggota DPRD provinsi Jawa Timur dari PDIP, menyatakan bahwa pembangunan tambak disepadan pantai desa Kepanjen sangat merugikan masyarakat, terutama masalah limbah.

Menurutnya, keberadaan pembangunan tambak yang kini sedang beroperasi di wilayah Kepanjen dianggapnya ilegal.” Kami sudah berkirim surat kepada Dinas lingkungan hidup provinsi terkait keberadaan tambak udang disepadan pantai tersebut. Dan hasilnya pihak Dinas lingkungan hidup provinsi menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin pembangunan tambak tersebut,”ujarnya .

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut lanjut Setyo, pihak Dinas Lingkungan Hidup provinsi berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan p.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran atau pengerusakan lingkungan hidup yang diadukan pihak perjuangan masyarakat Kepanjen masuk kewenangan pemkab Jember.

” Dari dasar inilah kami mendesak kepada bupati untuk tegas dalam menertibkan perusahaan tambak yang diduga ilegal tersebut,”sambungnya.

Bukan kali ini saja tuntutan masyarakat kepada bupati untuk melakukan penertiban kepada perusahaan yang diduga bermasalah perijinan terutama masalah limbah. Sebelumnya menurut Setyo, perwakilan warga telah menyampaikan pengaduan persoalan ini kepada bupati pada 11 September 2021 lalu dipendopo wahyawibawagraha dan hasilnya bupati bersama dengan wakil bupati melakukan inspeksi mendadak  kelokasi Tambak pada 26 September 2021.

“Pada waktu sidak, bupati menemukan tambak udang atas nama CV Mangakara melebihi sepadan pantai dan mempersilahkan pemilik tambak untuk operasi sampai satu panen saja sekitar Kurang lebih 4 bulan mengingat perusahaan tersebut baru beroperasi selama 6 bulan untuk memenuhi asas keadilan,”paparnya.

Untuk selanjutnya dilakukan penertiban disesuaikan dengan peraturan yang ada mengenai batas sempadan pantainya. Sedangkan untuk masalah IPAL yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan nelayan sekitar sambung Setyo, Bupati berjanji akan menurunkan tim ahli IPAL yang sudah bersertifikat.

” Namun hingga kini sudah lebih dari 4 bulan sesuai janji bupati ternyata belum ada tindakan apapun, karena itu kami mendesak kepada bupati untuk segera merealisasikan janjinya tersebut,”ungkapnya.

Pengaduan warga tersebut mendapat respon dari Hari putri, dirinya berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini secepatnya. Jika ternyata bupati Jember tidak merespon, dirinya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk turun.

Senada dengan Hari putri, ketua Fraksi PDIP Jember, Edi Cahyo Purnomo  dengan tegas  juga mendesak bupati untuk segera menertibkan bangunan tambak yang berdiri disepadan pantai.

” Regulasinya sudah jelas, tidak boleh ada bangunan diatas sepada pantai, karena itu melanggar aturan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”tegasnya.(Kik)

BERITA TERKINI