<

Rekomendasi Pansus TP2D, Minta APH Segera Lakukan Penyelidikan

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam penitia khusus (Pansus) Tim Percepatan Pembanguan Daerah (TP2D), akhir sepakat memberikan 3 rekomendasi. Selasa, (6/4/2022), malam.

Ketua Pansus TP2D DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, mengatakan, hasil kesepakatan,  jika 10 anggota pansus memberikan rekomendasi untuk mengembalikan honor TP2D kepada pemerintah.

“Jadi, 10 anggota Pansus sepakat dan bulat menetapkan rekomendasi terhadap pencairan honor TP2D, wajib dikembalikan,”kata Andi.

Dijelaskan, seharusnya anggota Pansus itu 10 orang, namun yang tiga orang tidak ikut pada saat pengambilan keputusan, dalam rapat itu. Meski demikian, tidak mengurangi hasil pengambilan keputusan itu.

“Jadi, setelah melalui proses panjang, kami menemukan adanya pencairan honor TP2D itu bermasalah, terkait legalitas atau dasar realisasi, sehingga diduga kuat melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku,”katanya.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dalam hal ini Bupati, pencairan honor TP2D itu, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018, dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49.

“Atas dasar itulah, pansus merekomendasikan honor TP2D dikembalikan ke kas daerah, sesua dengan Perda PAPBD 2021,”tegasnya.

Dan yang lebih aneh lagi, tambah Andi, pada persoalan itu, Bupati melanggar peraturan yang dibuat sendiri, yakni Perbub 49, dia buat peraturan sendiri  tapi dilanggar sendiri.

“Maka dari itu, kami juga minta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan peneyelidikan dan kemudian ke penyidikan, karena pencairan honor TP2D itu, berpotensi melanggar hukum,”imbuhnya.

BERITA TERKINI