<

Jual Miras Tanpa Izin, Nur Hidayat Warga Dungkek Sumenep Dijerat Pasal Tipiring

SUMENEP, IndonesiaPos – Polres Sumenep berhasil amankan puluhan botol minuman keras (Miras) di Depot Jamu UD Laut Biru Jalan Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek Sumenep Madura, Jawa Timur. Sabtu, (11/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan kejadian tersebut. Adanya miras di Depot Jamu UD Laut Biru berdasarkan laporan masyarakat, jika depot tersebu memperjual belikan miras.

“Setelah mendapat informasi masyarakat, petugas Unit Patko 801 Sat Samapta Polres Sumenep langsung  begerak menindak lanjuti laporan itu, melakukan razia di Depot Jamu UD Laut Biru itu milik Nur Hidayat (52) itu,”katanya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, Unit Patko 801 Satsamapta Polres Sumenep berhasil menemukan 9 botol Newport, 10 botol Singa Raja, 2 botol Anggur Kolesom, 9 botol Anggur Merah Gold, 81 bot Anggur Merah.

“Barang Bukti ( BB ) Miras milik Nur Hidayat langsung kita amankan dan di bawa ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Widi sapaan akrabnya.

“Atas perbuatannya karena telah menyimpan dan memperjual belikan Miras tanpa ijin, Nur Hidayat pemilik Depot Jamu UD Laut Biru dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring),”imbuh Widiarti. (Amn/hen)

BERITA TERKINI