PAMEKASAN, IndonesiaPos – Pelaksanaan uji coba pada kunjungan tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan. Namun terbatas
Sebelum bertemu dengan WBP, pengunjung diwajibkan melakukan pendaftaran, setelah itu di screening vaksinasi, penggeledahan barang dan badan.
Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Pamekasan Seno Utomo melalui Kepala KPLP, Laksono Novan Saputro, menyatakan, pihaknya melakukan uji coba kunjungan tatap muka terbatas bagi warga binaan pemasyarakatan pasca penyesuaian dengan kondisi Pandemi ke endemi.
“Uji coba ini kami lakukan dari pasca Pandemi Covid-19 ke endemi,”kata Kalapas. Selasa, (12/7/2022).
Penerapan uji coba kunjungan tatap muka ini, menurutnya, sebagai langkah untuk mengupayakan pemberian pelayanan bagi masyarakat pasca Pandemi ke endemi.
“Uji coba terbatas ini, tetap menerapkan protokol kesehatan untuk bisa melaksanakan kunjungan, termasuk dari membatasi jumlah yang mengunjungi tetap kami batasi,”terang Novan sapaan akrabnya.
Sementara untuk 1 orang WBP saat menerima kunjungan hanya dibatasi 3 orang. 1 WBP hanya bisa menerima 1 kali kunjungan dalam 1 Minggu.
Sedangkan, untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengunjung WBP adalah, identitas diri berupa KTP atau KK, (Keluarga inti), pengunjung telah melakukan vaksinasi atau bisa ditunjukkan melalui aplikasi peduli lindungi, pengunjung yang masih melaksanakan vaksinasi dosis 1 maka harus menjalan swab di tempat.
“Permintaan kelengkapan persyaratan itu dalam rangka memberikan rasa aman kepada pihak WBP dari Covid-19,” jelasnya.
Tak hanya itu, Lapas Pamekasan juga menyediakan vaksin bagi pengunjung yang belum melaksanakan vaksinasi.
“Kami melaksanakan Swab antigen dengan biaya mandiri, karena yang menyelenggarakan dari pihak ke 3,”tuturnya.
Sementara uji coba kunjungan tatap muka ini dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam 1 Minggu
“Apabila situasi dan kondisinya memungkinkan maka pelaksanaan kunjungan kembali normal,”tandasnya.